Minggu, 19 Juni 2011


PENERAPAN KTP ELEKTRONIK (e-KTP) DAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN

Walikota Sukabumi, H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, S MSi  mengeluarkan surat edaran, tertanggal 27 mei 2011   tentang penerapan KTP electronik (e-KTP) dan Pencatatan Akta Kelahiran, dalam rangka menindaklanjuti surat  edaran Mendagri RI nomor 471.13/4141/SJ tertanggal 13 Oktober 2010 perihal  penerbitan NIK dan periapan penerapan e-KTP tahun 2011  dan surat edaran Mendagri RI nomor472.11/5111/SJ tertanggal 28 Desember 2010 perihal perpanjangan masa berlaku dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran dan keputusan Walikota Sukabuminomor 4 tahun 2011 tentang dispensasi pelayanan pencatan kelahiran di kota sukabumi .
H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, SH MSi menegaskan bahwa KTP Elektronik (e-KTP) akan diberlakukan secara nasional dan dilaksanakan secara serentak di 197 Kota-Kabupaten pada tahun 2011. Kepada penduduk Kota Sukabumi yang telah berumur 17 tahun, telah kawin, atau pernah kawin yang telah masuk dalam database kependudukan di Kota Sukabumi wajib memiliki e-KTP.
Ditegaskannya, penerapan e-KTP di kota sukabumi akan dilaksanakan pada bulan agustus sampai dengan desember 2011, untuk itu Walikota mengharapkan kepada segenap lapisan masyarakat agar dating secara langsung untuk dilakukan perekaman  biodata, sidikjari, foto dan tanda tangan ditempat pelayanan penerapan e-KTP disetiap kecamatan sesuai dengan domisili kependudukannya dengan membawa persyaratan berupa KTP, foto copy kartu keluarga ( KK ) dan akta kelahiran (bagi KTP pemula).
Untuk KTP elektronik ( e-KTP) merupakan pengganti KTP lama yang akan diberikan secara gratis. Sedangkan batas waktu dispensasi pencatatan kelahiran yang lahir sebelum tanggal 29 desember 2006 pada saat diberlakukannya undang-undang nomor 23 tahun 2006 akan berakhir pada tanggal 31 desember 2011.
Ditegaskan pula Pencatatan kel;ahiranyang lahir sebelum tanggal 29 desember 2006 diberikan secara gratis tanpa harus melalui  penetapan pengadilan negeri. Dan kepada seluruh masyarakat kota sukabumi yang belum memiliki akta kelahiran agar segera mengajukan pelaporan pencatatan kelahirannya melalui dinas kependudukan dan catatan sipil kota sukabumi.
Terhitung mulai tanggal 1 januari 2012 semua pelaporan pencatatan kalahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun kelahirannya harus melalui penetapan pengadilan negeri , kemudian baru dapat dibuatkan pencatatan kelahirannya di dinas kependudukan dan catatan sipil kota sukabumi.

0 komentar :

Posting Komentar