Setelah sempat terhenti selama 2
hari, rencananya pihak Museum Prabu Siliwangi akan melanjutkan kembali proses
penggalian berbagai situs budaya peninggalan Kerajaan Padjajaran di
daerah Gunung Karang, Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum, Kota
Sukabumi.
Terhentinya penggalian situs budaya
tersebut dikarenakan, belum adanya izin dari pemilik lahan yang berada di
lokasi galian. Selain itu, kurang seriusnya Pemkot Sukabumi melalui dinas
terkait yaitu Disporabudpar untuk mendukung penggalian situs budaya juga
menjadi faktor utama dihentikannya penggalian situs budaya tersebut. Sebelumnya
pihak Museum Prabu Siliwangi sempat mengancam akan menghentikan proses
pencarian situs budaya lainnya apabila Pemkot Sukabumi melalui dinas terkait
tidak merespon dengan baik.
“Allhamdulillah setelah sempat
terhenti beberapa hari, akhirnya proses penggalian akan dilanjutkan kembali
Senin mendatang. Bahkan pak Sekda juga sudah menginstruksikan lurah dan camat
untuk segera memproses izin penggalian situs budaya kepada pihak pemilik
lahan,” kata Kepala Museum Prabu Siliwangi Fajar Laksana saat dihubungi via
telpon, kemarin.
Dijelaskan Fajar, pihaknya hanya
meminta perhatian serius dari Pemkot Sukabumi agar berbagai situs budaya yang
sudah ditemukan selama ini untuk diajukan kepada provinsi sebagai benda cagar
budaya. Karena sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari pemkot Sukabumi
untuk mengurus temuan berbagai situs budaya peninggalan Kerajaan
Padjajaran untuk dijadikan sebagai benda cagar budaya yang wajib
dilindungi pemerintah.
Menurutnya, seharusnya temuan
berbagai situs budaya peninggalan Kerajaan Padjajaran sebanyak 5 kali tersebut,
dari mulai batu tulis, arca, batu purbakala, artefak kuno serta bukus ejarah
Prabu Siliwangi dapat ditindaklanjuti oleh Pemkot secara serius untuk
diurus ke provinsi agar dijadikan benda cagar budaya yang di SK kan atau
disahkan oleh pemerintah. Seharusnya,Pemkot Sukabumi lebih proaktif untuk
mengusahakan penelitian, dengan mendatangkan pakar arkeologi, geologi dan
filologi.
“Saya jutsru mempertanyakan
sejauhmana kinerja pihak Disporabudpar untuk mendukung penggalian situs budaya.
Bahkan yang mengurus ijin penggalian kepada pihak pemilik lahan hanya dilakukan
oleh pihaknya, lurah dan camat,” ujarnya.
Lebih lanjut Fajar mengungkapkan,
pihaknya tidak membutuhkan bantuan dana dari Pemkot Sukabumi, melainkan hanya
butuh dukungan penelitian dengan cara mendatangkan para pakar arkeologi,
geologi dan filologi.
“Kami juga membutuhkan dukungan
aspek legal terhadap situs budaya yang sudah ditemukan untuk diajukan sebagai
benda cagar budaya sesuai UU cagar budaya. Sehingga nantinya bisa menjadi
produk unggulan wisata budaya Kota Sukabumi,” ungkapnya.
0 komentar :
Posting Komentar