Sukabumi,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi Tahun 2012, mengalami kenaikan sebesar 8,28 persen, atau sebesar 51 milyar 906 juta 929 ribu 400 rupiah, dari APBD Tahun 2011. Karena APBD Kota Sukabumi Tahun 2012, telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu, dalam rapat paripurna DPRD, yakni sebesar 678 milyar 680 juta 391 ribu 400 rupiah. Sedangkan APBD Kota Sukabumi Tahun 2011, setelah perubahan sebesar 626 milyar 773 juta 462 ribu rupiah.
Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si. menjelaskan, APBD Kota Sukabumi Tahun 2012 tersebut, akan mengalami perubahan, setelah dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat. Selain itu, juga adanya arahan-arahan yang perlu disesuaikan, baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja, termasuk alokasi bantuan keuangan dari Pemerintah Provin Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Teknis lainnya.
Dikatakannya, dalam proses penyusunan APBD Kota Sukabumi Tahun 2012 tersebut, telah memerhatikan aspek teknis, aspek legalitas, dan aspek material, sehingga dapat menjamin terciptanya akuntabilitas anggaran, serta mempermudah proses evaluasi dan pengendalian anggaran. Namun demikian, dalam proses penggunaan APBD Kota Sukabumi Tahun 2012 tersebut, menuntut adanya persamaan penafsiran dari semua pihak, baik dari pihak eksekutif dan legislatif, maupun dari aparat pengawasan fungsional internal dan eksternal, terhadap substansi peraturan dan per-undang-undangan, khususnya dalam bidang pengelolaan keuangan, dari mulai mekanisme, hingga urusan, materi program, kegiatan dan penganggarannya.
Dikatakan pula, kebijakan alokasi anggaran belanja Pemerintah Kota Sukabumi tahun 2012, lebih diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional, guna memacu sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat, dengan tetap memerhatikan dan melanjutkan tiga sasaran dan kebijakan utama. Antara lain, kebijakan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas atau pro growth, kebijakan menciptakan dan memperluas lapangan kerja atau pro job, dan kebijakan meningkatkan kesejahteraan rakyat, melalui program-program Jaring Pengaman Sosial (JPS), yang berpihak pada masyarakat miskin atau pro poor.Endang S/dens
0 komentar :
Posting Komentar