Jumat, 27 Januari 2012


                       
Doktor H.M.N. Hanafie Zain, M.Si.
  
Drs. H.A. Hamdan, M.M.,
Drs. H. Kostaman, M.M














Sukabumi,
Tiga calon Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, yang terdiri dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Doktor H.M.N. Hanafie Zain, M.Si., Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) Kota Sukabumi, Drs. H.A. Hamdan, M.M., serta Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Sukabumi, Drs. H. Kostaman, M.M., harus mengikuti serangkaian tes, antara lain Tes Kesehatan serta Tes Eselon Ring dan Fit and Proper Test. 

Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si. menjelaskan, untuk Fit and Proper Test, merupakan yang pertama kali dilaksanakan dalam penentuan calon Sekretaris Daerah, melalui uji kepatutan dan kelayakan, serta akan dilaksanakan oleh pihak Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Provinsi Jawa Barat. 

Walikota Sukabumi juga menjelaskan, ketiga calon Sekretaris Daerah Kota Sukabumi tersebut, telah diajukan beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada bulan November 2011, kepada Gubernur Jawa Barat. Diharapkannya, ketiga calon Sekretaris Daerah Kota Sukabumi yang telah diajukan tersebut, agar segera diproses pengujiannya, melalui serangkaian tes yang telah ditetapkan. 

Adapun maksud dan tujuannya, supaya tidak terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah di Kota Sukabumi. Sebab Sekretaris Daerah Kota Sukabumi saat ini, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., dalam waktu dekat ini akan memasuki masa pensiun, tepatnya pada bulan Juli 2012 mendatang. 

Menyinggung diajukannya ketiga calon Sekretaris Daerah Kota Sukabumi tersebut, menurut Walikota Sukabumi, karena ketiga calon Sekretaris Daerah Kota Sukabumi tersebut, memiliki pengalaman dan kemampuan, serta memiliki Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT). 

Ditandaskannya, penentuan Sekretaris Daerah ini, mengalami perubahan dari tahun-tahun sebelumnya. Karena pada tahun-tahun sebelumnya, penentuan Sekretaris Daerah ini ditentukan dan ditunjuk langsung oleh Walikota. Namun untuk saat ini, penentuan Sekretaris Daerah ini ditentukan langsung oleh Gubernur, setelah melalui serangkaian tes.Endang S

0 komentar :

Posting Komentar