Sehubungan dengan akan
datangnya bulan Ramadhan Tahun 1436 H yang merupakan bulan suci bagi umat
beragama Islam dan sesuai dengan visi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Periode
2013 -2018 yaitu Mewujudkan Pemerintahan yang Rahmatan Lil’alamin, maka kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. selamat menjalankan ibadah shaum di bulan suci Ramadhan 1436 H
kepada seluruh umat islam di kota sukabumi, semoga segala amal ibadah kita
diterima oleh Allah SWT;
2. kepada masyarakat yang beragama Non MUSLIM agar dapat menghormati,
menghargai, dan tenggang rasa kepada warga masyarakat yang beragama Islam yang SEDANG
menjalankan ibadah shaum;
3. agar menaati ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Sukabumi
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan di Kota Sukabumi, yaitu :
a. MASYARAKAT
DILARANG :
1) melakukan kegiatan yang mengarah pada perjudian dan sebagainya yang
bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
2) melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan perbuatan maksiat;
3) membuat, menyimpan, memperjualbelikan, menyulut, dan/atau
membunyikan petasan/ mercon dan sejenisnya.
b. Pengusaha
restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya hanya diperbolehkan untuk
berjualan mulai pukul 16.00 WIB DAN TIDAK MELAYANI MAKAN DI TEMPAT SAMPAI
DENGAN BERBUKA PUASA;
c. Pengusaha
hiburan malam seperti karaoke, klub malam, pub, diskotik, billiard,
ketangkasan, dan permainan lainnya yang sejenis untuk tidak menjalankan usahanya/tutup
selama bulan suci ramadhan terhitung mulai tanggal 1 Ramadhan sampai dengan
tanggal 29 atau 30 Ramadhan sesuai pengumuman resmi Pemerintah.
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal
WALIKOTA SUKABUMI,
TTD
H. MOHAMAD MURAZ,
S.H., M.M.
0 komentar :
Posting Komentar