Foto dok ; Feranti bersama putri keayangannya |
Sukabumi,
Asisten Administrasi Setda Kota Sukabumi, Drs. H. Ipin
Syarifin, MSi, atas nama Sekretarias daerah pimpin Doa bersama atas wafatnya Feranti
( kasubdid Bpmpt kota Sukabumi ), putri
Almarhum.Fery Sudradjat Endjo, di rumah
sakit Kartika.
Doa bersama dilangsungkan pada kesempatan apel pagi di halaman balaikota senin (11/4) dengan
dihadiri para Asisten, Staf akhli Walikota, para Kepala SKPD, Kepala bidang,
para Kasie dan segenap karyawan wati dilingkungan sekretariat, DPKAD, BKPP,
Kominfo dan perpustaskaan.
Pada kesempatan yang sama Asisten administrasi mengingatkan kepada seluruh karyawan –wati dilingkungan
pemerintah kota sukabumi, untuk lebih memahami undang-undang nomor 24 tahun 2009. Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara
serta Lagu Kebangsaan yang disahkan pada tanggal 9 Juli 2009 dan UU ini
secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang
praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara,
serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya.
Lebih lanjut dikemukakan Drs. H. Ipin Syarifin, MSi, ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24
Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan
kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (c) menciptakan
ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang
negara, serta lagu kebangsaan.
“Pelecehan terhadap lambang negara dikenakan sanksi hukuman
dengan kurungan selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juita” ujarnya /dens
0 komentar :
Posting Komentar