Minggu, 10 April 2016


Foto dok ; Feranti bersama putri keayangannya

  Sukabumi, 
Asisten Administrasi Setda Kota Sukabumi, Drs. H. Ipin Syarifin, MSi, atas nama Sekretarias daerah pimpin Doa bersama atas wafatnya Feranti ( kasubdid  Bpmpt kota Sukabumi ), putri Almarhum.Fery Sudradjat  Endjo, di rumah sakit Kartika.

Doa bersama dilangsungkan pada kesempatan apel  pagi di halaman balaikota senin (11/4) dengan dihadiri para Asisten, Staf akhli Walikota, para Kepala SKPD, Kepala bidang, para Kasie dan segenap karyawan wati dilingkungan sekretariat, DPKAD, BKPP, Kominfo dan perpustaskaan.

Pada kesempatan yang sama Asisten administrasi  mengingatkan kepada seluruh karyawan –wati dilingkungan pemerintah kota sukabumi, untuk lebih memahami  undang-undang nomor 24 tahun 2009. Tentang  Bendera, Bahasa  dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang disahkan pada tanggal 9 Juli 2009 dan  UU  ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. 

Lebih lanjut dikemukakan Drs. H. Ipin Syarifin, MSi,  ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
“Pelecehan terhadap lambang negara dikenakan sanksi hukuman dengan  kurungan selama 5 tahun dan  denda sebesar  Rp 500 juita” ujarnya /dens


0 komentar :

Posting Komentar