Sukabumi,
Berdasarkan data yang ada dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Sukabumi, jumlah pemilih Lansia (Lanjut Usia) pada kisaran usia 60 tahun, di Kota Sukabumi mencapai 22.089 orang atau 10 persen dari total pemilih 222.089 orang. sedangkan jumlah pemilih pemula, menurut Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, S.Ag., mencapai 15.546 orang, atau 7 persen dari total pemilih.
Dikatakannya, dengan banyaknya pemilih Lansia tersebut, KPU Kota Sukabumi harus bekerja ekstra keras, khususnya dalam melakukan sosialisasi Pileg (Pemilihan Umum Legislatif) Tahun 2014, yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014 mendatang, kepada para pemilih Lansia. Sebab para pemilih Lansia tersebut, mayoritas mengalami penurunan fisik dan penglihatan.
Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan sosialisasi tersebut, pihak KPU Kota Sukabumi, mendapat bantuan dari Relawan Demokrasi dan WWC (Women Crisis Center). Dijelaskannya, dalam melaksanakan sosialisasi tersebut, selain dilakukan secara kelompok, juga dilakukan secara door to door atau dari rumah ke rumah, sekaligus melakukan simulasi praktik pencoblosan, dengan menggunakan replika surat suara.
Namun demikian, dalam replika surat suara yang dibuat KPU Kota Sukabumi ini, tidak ada nama dan logo Parpol (Partai Politik) apapun. Maksud dan tujuannya, untuk menjaga independen dan netralitas KPU, sekaligus untuk menghindari dugaan penggiringan opini publik. Sedangkan maksud dan tujuan dilakukannya sosialisasi dan simulasi praktik pencoblosan ini, supaya para pemilih Lansia tersebut, bisa lebih mengerti dan memahami, tentang tata cara pelaksanaan pencoblosan pada Pileg tersebut.
Selain itu, Ketua KPU menghimbau kepada segenap lapisan warga masyarakat Kota Sukabumi, khususnya yang sudah memiliki hak pilih, agar turut serta menyukseskan Pileg tersebut, dengan menyalurkan hak pilihnya, atau melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat, sesuai dengan aspirasi, pilihan dan hati nurani masing-masing, serta dilakukan secara LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia).
Karena maksud dilaksanakannya Pileg merupakan salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sekaligus untuk memilih wakil-wakil rakyat dan wakil-wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat, dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. /endang.s
0 komentar :
Posting Komentar