Rabu, 19 Februari 2014

Sukabumi, 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa  Urusan Pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah meliputi, urusan  Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional serta bidang Agama. Namun demikian Pemerintah Kota Sukabumi berupaya secara maksimal, agar bidang keagamaan dapat dilaksanakan secara sinergik.

Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., ketika membuka secara resmi Raker Kementrian Agama) kota sukabumi yang dilangsungkan   19/2 2014,  di Hotel Taman Sari dengan dihadiri Kepala Kantor Kemenag Drs. H. Entis Sutisna, M.Ag., peserta Diklat Da’i Kamtibmas dan Wasbang.

Dikemukakan Walikota,  kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi dalam bidang keagamaana didasarkan pada Perda  Nomor 07 Tahun 2008, Tentang RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah)  2005-2025, Perda nomor 05 Tahun 2013, Tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2013-2018, Perda nomor 07 Tahun 2004, Tentang Materi Pendidikan Agama, dan Perwal  Nomor 03 Tahun 2008, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Sukabumi Nomor 07 Tahun 2004, Tentang Pendalaman Materi Pendidikan Agama. 

Selanjutnya Perwal Sukabumi Nomor 20 Tahun 2013, Tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan RPJMD Kota Sukabumi Tahun 2013-2018, Kepwal (Keputusan Walikota) Sukabumi Nomor 169 Tahun 2013, Tentang Persyaratan Ijazah atau Surat Keterangan Sedang Mengikuti Pendidikan Diniyah, sebagai persyaratan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMP dan MTs Negeri di Kota Sukabumi, Surat Edaran Walikota Sukabumi Nomor 443.1/105/2014, Tentang Pengumpulan dan Pendistribusian Wakaf AL-Quran, dan Kepwal Sukabumi Nomor 256 Tahun 2013, Tentang Panitia Bank AL-Quran dan Gerakan Wakaf AL-Quran Kota Sukabumi 2014.

Perwal  Nomor 20 Tahun 2013, Tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan RPJMD  2013-2018, pada pasal 2 disebutkan, bahwa Kebijakan Umum dan Program Pembangunan RPJMD  2013-2018 tersebut, merupakan penjabaran dari Misi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013-2018, untuk Mewujudkan reformasi birokrasi, menuju SDM (Sumber Daya Manusia) yang beriman, bertaqwa dan berilmu, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, jujur, adil, profesional, mendengar dan melayani masyarakat dengan ikhlas, Mewujudkan pelayanan dasar yang baik dan berkualitas, Mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing daerah, serta Meningkatkan keamanan, ketertiban, keindahan dan kebersihan kota.

0 komentar :

Posting Komentar