Sukabumi,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, bahwa
Urusan Pemerintahan yang tidak
diserahkan kepada Pemerintah Daerah meliputi, urusan Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan,
Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional serta bidang Agama. Namun demikian Pemerintah Kota Sukabumi berupaya secara maksimal, agar bidang keagamaan dapat dilaksanakan secara sinergik.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H.,
M.M., ketika membuka secara resmi Raker Kementrian Agama) kota sukabumi yang
dilangsungkan 19/2 2014, di Hotel Taman Sari dengan dihadiri Kepala
Kantor Kemenag Drs. H. Entis Sutisna, M.Ag., peserta Diklat Da’i Kamtibmas dan
Wasbang.
Dikemukakan Walikota, kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi dalam
bidang keagamaana didasarkan pada Perda Nomor 07 Tahun 2008, Tentang RPJPD (Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah) 2005-2025, Perda nomor 05 Tahun 2013, Tentang
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2013-2018, Perda nomor 07
Tahun 2004, Tentang Materi Pendidikan Agama, dan Perwal Nomor 03 Tahun 2008, Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Perda Kota Sukabumi Nomor 07 Tahun 2004, Tentang Pendalaman Materi
Pendidikan Agama.
Selanjutnya Perwal Sukabumi Nomor 20 Tahun
2013, Tentang Kebijakan Umum dan Program Pembangunan RPJMD Kota Sukabumi Tahun
2013-2018, Kepwal (Keputusan Walikota) Sukabumi Nomor 169 Tahun 2013, Tentang
Persyaratan Ijazah atau Surat Keterangan Sedang Mengikuti Pendidikan Diniyah,
sebagai persyaratan dalam seleksi penerimaan peserta didik baru pada jenjang
SMP dan MTs Negeri di Kota Sukabumi, Surat Edaran Walikota Sukabumi Nomor
443.1/105/2014, Tentang Pengumpulan dan Pendistribusian Wakaf AL-Quran, dan
Kepwal Sukabumi Nomor 256 Tahun 2013, Tentang Panitia Bank AL-Quran dan Gerakan
Wakaf AL-Quran Kota Sukabumi 2014.
Perwal Nomor 20 Tahun 2013, Tentang Kebijakan Umum
dan Program Pembangunan RPJMD 2013-2018,
pada pasal 2 disebutkan, bahwa Kebijakan Umum dan Program Pembangunan RPJMD 2013-2018 tersebut, merupakan penjabaran dari
Misi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013-2018, untuk Mewujudkan
reformasi birokrasi, menuju SDM (Sumber Daya Manusia) yang beriman, bertaqwa
dan berilmu, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa,
jujur, adil, profesional, mendengar dan melayani masyarakat dengan ikhlas,
Mewujudkan pelayanan dasar yang baik dan berkualitas, Mendorong pertumbuhan
ekonomi dan daya saing daerah, serta Meningkatkan keamanan, ketertiban,
keindahan dan kebersihan kota.
0 komentar :
Posting Komentar