Selasa, 18 Februari 2014


Sukabumi,
Sebanyak 321 tenaga honorer (K2) yang tidak lolos tes CPNS beberapa waktu lalu tetap menjadi pekerjaan rumah  pihak pemerintah pusat ,karena telah masuk kedalam data base, sehingga seluruh tenaga honorer  K2 di Kota Sukabumi  tidak perlu  khawatir, karena  Pemda tidak akan tinggal diam, mengingat  katagori yang lalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pemda untuk menyelesaikannya.

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah Kota Sukabumi  DR.HMN.Hanafie Zein disela-sela kesibukannya seusai pelaksanaan sosialisasi  undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang dibukan secara resmi oleh  Walikota Sukabumi, H.Mohamad Muraz, SH,MM  di ruang pertemuan  hotel  selabintana ( 18/2). 


Nara Sumber dalam sosialisasi tersebut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl. S.E., M.Eng.,
 
“Undang-undang ASN “ungkap DR.HMN Hanafie Zein ”  akan mulai diberlakukan enam bulan mendatang dan  memunculkan kekhawatiran mengenai status tenaga honorer yang gagal lulus tes.  dari total 447 tenaga honorer K2 yang mengikuti  tes, hanya 126 yang lolos. Namun nantinya akan ada solusi terkait status mereka kedepan , karena hal tersebut  merupakan  bagian pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pemerintah  pusat dan saat ini pusat telah meminta daftar formasi untuk 2014 yang harus secepatnya  dikirimkan” . 


“Insyallah dalam waktu dekat sudah ada kejelasan dari pusat mengenai tenaga honorer yang tidak lolos dan seperti apa juklak serta juknisnya,” tegasnya.

Terkait dengan akan dilaksanakannya ASN di Kota Sukabumi, Hanafie menilai, keputusan Kemen PAN-RB untuk memberlakukan UU ASN memberikan peluang dan karir yang bagus bagi PNS yang memiliki potensial untuk mengembangkan kariernya di provinsi dan pusat.

“Terbukti saat ini sudah ada beberapa posisi  eselon 1 di pusat yang diduduki oleh pejabat di daerah, memang selama dua tahun kedepan masih dilakukan persiapan dan baru akan berjalan optimal di tahun 2016 mendatang, ” tandasnya.

Terlebih menurutnya, UU ASN lebih melindungi aparatur dalam melaksanakan kariernya dan memberikan jaminan  dalam melaksanakan kinerja, karena betul-betul diukur berdasarkan kinerjanya dengan melihat jam kerja serta kecepatan menyelesaikan pekerjaannya.

Bahkan masa jabatan maksimal 5 tahun, memberikan kesempatan kepada pegawai lainnya untuk mengembangkan karirnya. Sehingga UU ASN dirasa lebih baik, jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Karena tidak lagi merujuk pada PP, tapi langsung kepada pasal-pasal dalam UU ASN tersebut.

Namun  diungkapkan Sekda, pelaksanaan UU ASN bukan tanpa kendala karena masih diperlukan proses adaptasi terhadap penyesuaian Sumber Daya Manusia (SDM), struktur organisasi, penilain kinerja serta standar operasional yang memiliki kekuatan hukum yang kuat berdasarkan aturan dan bukan atas suka atau tidak suka.

Hal senada juga diutarakan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Eeng I Ruswandi. Ditemui ditempat terpisah politisi PAN tersebut mendukung diberlakukannya undang-undang tentang ASN untuk lebih meningkatkan profesionalitas kinerja pegawai negeri.

“Saya menilai undang-undang ASN yang segera diberlakukan oleh pemerintah bertujuan sangat poisitif untuk lebih meningkatkan kinerja pegawai negeri, tinggal nantinya kita lihat juklak dan juknisnya seperti apa,” tandasnya.

Walikota < H. Mohamad Muraz, SH MM mengharapkan kepada seluruh pejabat eselon II dan III yang mengikuti Sosialisasi tersebut , agar  mempelajari secara mendalam setiap Bab, Pasal dan Ayat, yang ada dalam Undang-Undang tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk selanjutnya diaplikasikan dan disosialisaikan kembali kepada seluruh aparatur, yang ada di setiap OPD masing-masing.



0 komentar :

Posting Komentar