Sukabumi,
Sebanyak 321 tenaga honorer (K2) yang tidak lolos tes
CPNS beberapa waktu lalu tetap menjadi pekerjaan rumah pihak pemerintah pusat ,karena telah masuk kedalam
data base, sehingga seluruh tenaga
honorer K2 di Kota Sukabumi tidak perlu khawatir, karena Pemda tidak akan tinggal diam, mengingat katagori yang lalu menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari pemda untuk menyelesaikannya.
Hal tersebut dikemukakan Sekretaris
Daerah Kota Sukabumi DR.HMN.Hanafie Zein
disela-sela kesibukannya seusai pelaksanaan sosialisasi undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemerintah
Kota Sukabumi yang dibukan secara resmi oleh Walikota Sukabumi,
H.Mohamad Muraz, SH,MM di ruang pertemuan hotel selabintana ( 18/2).
Nara Sumber dalam sosialisasi tersebut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl. S.E., M.Eng.,
Nara Sumber dalam sosialisasi tersebut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl. S.E., M.Eng.,
“Undang-undang ASN “ungkap DR.HMN
Hanafie Zein ” akan mulai diberlakukan
enam bulan mendatang dan memunculkan
kekhawatiran mengenai status tenaga honorer yang gagal lulus tes. dari total 447 tenaga honorer K2 yang
mengikuti tes, hanya 126 yang lolos.
Namun nantinya akan ada solusi terkait status mereka kedepan , karena hal
tersebut merupakan bagian pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pemerintah
pusat dan saat ini pusat telah meminta
daftar formasi untuk 2014 yang harus secepatnya dikirimkan” .
“Insyallah dalam waktu
dekat sudah ada kejelasan dari pusat mengenai tenaga honorer yang tidak lolos
dan seperti apa juklak serta juknisnya,” tegasnya.
Terkait dengan akan
dilaksanakannya ASN di Kota Sukabumi, Hanafie menilai, keputusan Kemen PAN-RB
untuk memberlakukan UU ASN memberikan peluang dan karir yang bagus bagi PNS
yang memiliki potensial untuk mengembangkan kariernya di provinsi dan pusat.
“Terbukti saat ini sudah
ada beberapa posisi eselon 1 di pusat
yang diduduki oleh pejabat di daerah, memang selama dua tahun kedepan masih
dilakukan persiapan dan baru akan berjalan optimal di tahun 2016 mendatang, ”
tandasnya.
Terlebih menurutnya, UU ASN
lebih melindungi aparatur dalam melaksanakan kariernya dan memberikan
jaminan dalam melaksanakan kinerja,
karena betul-betul diukur berdasarkan kinerjanya dengan melihat jam kerja serta
kecepatan menyelesaikan pekerjaannya.
Bahkan masa jabatan
maksimal 5 tahun, memberikan kesempatan kepada pegawai lainnya untuk
mengembangkan karirnya. Sehingga UU ASN dirasa lebih baik, jika dibandingkan
dengan peraturan sebelumnya. Karena tidak lagi merujuk pada PP, tapi langsung
kepada pasal-pasal dalam UU ASN tersebut.
Namun diungkapkan Sekda, pelaksanaan UU ASN bukan
tanpa kendala karena masih diperlukan proses adaptasi terhadap penyesuaian
Sumber Daya Manusia (SDM), struktur organisasi, penilain kinerja serta standar
operasional yang memiliki kekuatan hukum yang kuat berdasarkan aturan dan bukan
atas suka atau tidak suka.
Hal senada juga diutarakan
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Eeng I Ruswandi. Ditemui ditempat
terpisah politisi PAN tersebut mendukung diberlakukannya undang-undang tentang
ASN untuk lebih meningkatkan profesionalitas kinerja pegawai negeri.
“Saya menilai undang-undang
ASN yang segera diberlakukan oleh pemerintah bertujuan sangat poisitif untuk
lebih meningkatkan kinerja pegawai negeri, tinggal nantinya kita lihat juklak
dan juknisnya seperti apa,” tandasnya.
Walikota < H. Mohamad Muraz, SH MM mengharapkan kepada seluruh pejabat eselon II dan III yang mengikuti Sosialisasi tersebut , agar mempelajari secara mendalam setiap Bab, Pasal dan Ayat, yang ada dalam Undang-Undang tersebut dengan sebaik-baiknya, untuk selanjutnya diaplikasikan dan disosialisaikan kembali kepada seluruh aparatur, yang ada di setiap OPD masing-masing.
0 komentar :
Posting Komentar