Sukabumi,
Kota Sofia Bulgaria merupakan
salah satu kota dan negara tempat dicanangkannya Hari Hak untuk tahu se dunia (International
Right to Know Day/IRTKD) yang dihadiri lebih kurang 60 negara pada tanggal 28 september 2002 dan Sebagai
responsibilitas, Indonesia menerbitkan undang-undang nomor 14
tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public.
Sesuai dengan amanat
undang-undang nomor 14 tahun 2008, harus dibentuk Komisi Informasi public (KIP)
serta Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang secara otomatis dijabat
oleh Sekretaris Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai badan public.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Provinsi Jawa Barat Dudi Sudradjat Abdurachim pada acara Rapat
koordinasi (Rakor) yang dibuka secara resmi oleh pelaksana harian guibernur
jabar Deddy Mizwar senin (28/9) 2015 di gedung Papandayan gedung Sate dengan dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi
Jawa Barat Dan Satriana (sebagai penyelenggara) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat
Haneda Sri Lastoto, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Lulik Tri
Cahyaningrum serta diikuti perwakilan
badan publik Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Lebih lanjut dikemukakn Dudi
Sudradjat Abdurachim, provinsi Jawa barat merupakan salah satu provinsi yang tercepat merespon dalam pembentukan PPID pada tahun 2010 dengan terbitnya keputuan gubernur
dengan otomatis sekretaris SKPD adalah PPID dan untuk dilingkungan Sekretariat
adalah Kepala bagian humas dan sebagai atasan langsungnya Sekretaris
daerah(Sekotda).
“ Provinsi jabar pada tahun 2012 sebagai
Badan terbuka ranking ketiga untuk jawa
dan bali kemudian tahun berkutnya berada diurutan pertama di indonesia dan tahun 2015 berada diurutan keenam setelah Kalimantan
timur dan nusa tenggara barat, karena penduduknya relative kecil” ujarnya
Pada kesempatan yang sama ketua
KIP,. Dan Satriana mengemukakan Dari hasil monitoring Seluruh
kota kabupaten di jawa barat telah membentuk PPID sebagai tulang punggung
provinsi, KIP selama ini telah melakukan pendampingan terhadap badan public, dalam
penyelesaian sengketa informasi antara pengguna informasi dengan badan public.
Pelaksana harian Gubernur
provinsi jabar, Deddy Mizwar
mengharapkan agar, badan publik harus mampu memudahkan masyarakat mengakses informasi dan
tidak boleh menutup telinga akan aspirasi masyarakat. Karena menurut Deddy,
boleh jadi masyarakat lebih tahu apa yang terbaik untuk pembangunan desanya
masing-masing.
“Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi itu kemampuannya harus memadai, setiap ada pengaduan atau gugatan
harus dijawab. Kemarin banyak lalai bisa jadi karena pengetahuan PPID yang
kurang," papar Deddy ditemui usai membuka rapat koordinasi./dens
Klo bisa jangan menduakan tuhan, Cukup minta kehadirat Allah SWT.j
BalasHapus