Sukabumi,
Dibentuknya Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), untuk menanggulangi masalah kemiskinan, baik di kota maupun di kabupaten. Seperti dijelaskan Wakil Walikota Sukabumi, Doktor H. Mulyono, M.M., selaku Ketua TKPK Kota Sukabumi menjelaskan, kemiskinan merupakan masalah yang sangat kompleks saat ini, karena dihadapi oleh berbagai lapisan warga masyarakat, khususnya yang taraf ekonominya kelas menengah ke bawah.
Dikatakannya, selain miskin dari segi materi, saat ini juga terjadi miskin dari segi moralitas, yang memiliki dampak luar biasa terhadap perilakalu dan karakter warga masyarakat. Masalah kemiskinan tersebut, perlu segera dicarikan solusi terbaiknya, sekaligus ditangani secara optimal oleh semua pihak. Karena masalah kemiskinan tersebut, bukan merupakan tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi tanggung jawab semua pihak, yakni pemerintah dan warga masyarakat.
Wakil Walikota Sukabumi juga menjelaskan, TKPK Kota dan Kabupaten dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2010, sebagai salah satu mitra kerja Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) di tingkat daerah. Sedangkan untuk mengatur mekanisme kerja TKPK daerah, diterbitkan dan diberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2010, Tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Adapun maksud dan tujuannya, untuk mengkoordinir seluruh dinas-instansi dan lembaga terkait, khususnya yang memiliki program dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan di daerah. Untuk itu, TKPK di daerah harus bisa melaksanakan koordinasi, khususnya dalam melaksanakan penanggulangan kemiskinan, termasuk dalam mengendalikan berbagai kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Wakil Walikota Sukabumi menandaskan, dalam menanggulangi masalah kemiskinan, bukan hanya terfokus pada pembangunan fisik saja, akan tetapi juga pembenahan ekonomi dan mental Sumber Daya Manusia atau SDM-nya. Ditandaskan pula, berbagai pembangunan fisik, seperti perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik melalui program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) maupun Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), merupakan salah satu cara dan upaya untuk menanggulangi masalah kemiskinan, khususnya yang berkaitan dengan kebutuhan tempat tinggal.
Wakil Walikota Sukabumi mengungkapkan, berdasarkan data yang ada di Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, jumlah masyarakat miskin di Kota Sukabumi, saat ini mencapai 11 ribu 820 orang. Sedangkan berdasarkan data yang ada di Pemerintah Kota Sukabumi, yang merujuk pada program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) tahun 2011, jumlah masyarakat miskin di Kota Sukabumi mencapai 71 ribu orang.Endang S.
0 komentar :
Posting Komentar