Sukabumi-
Pemerintah Kota Sukabumi dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Barat menandatangani MoU pengalihan status jalan kota ke propinsi dan sebaliknya. Penandatangan MoU tersebut dilakukan Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur dengan Kadis PU Bina Marga Provinsi Jawa Barat M. Guntor, di ruang utama Rumah Dinas Walikota Sukabumi, Kamis (15/3).
Kadis PU Bina Marga Provinsi Jawa Barat, M. Guntoro mengatakan, jalan Kota Sukabumi yang statusnya berumah menjadi jalan propinsi diantaranya, Jl. Garuda, Jl. Sarasa, Jl. Sejahtera dan Jl. Cemerlang. Sedangkan jalan propinsi yang statusnya menjadi jalan kota yaitu, Jl. Pemuda dan Jl. Raya Pelabuhan.
“Total jalan kota yang statusnya menjadi jalan propinsi sekitar 26,16 km dan jalan propinsi yang didrop ke Kota Sukabumi sepanjang 3,49 km,” katanya.
Dijelaskannya, dari 2.191 km jalan propinsi yang ada saat ini sekitar 259 km diantaranya berada di wilayah kota dan kabupaten Sukabumi. Sedangkan untuk di Kota Sukabumi sendiri jalan nasional dan propinsi jumlahnya sama sekitar 15 km.
Lebih lanjut Guntoro mengungkapkan, saat ini kondisi jalan propinsi kemantapannya sudah mencapai 95 persen dan masih ada sekitar 5 persen atau 100 km yang masih dalam kondisi rusak dan berlubang. Dimana masing-masing kota dan kabupaten di Jawa Barat diperkirakan ada 4-5 km jalan propinsi yang mengalami kerusakan.
“Dari total anggaran Rp. 600 miliar yang ada di kami dari APBD Propinsi Jawa Barat tahun 2012, sekitar Rp. 500 miliar dipergunakan untuk fisik,” ungkapnya.
Sementara itu Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur mengharapkan, agar peralihan status jalan dari kota ke propinsi atau sebaliknya, khusus menyangkut biaya pemeliharaannya untuk sementara ini tetap menggunakan anggaran yang sudah ada baik itu di APBD propinsi maupun kota.
“Meskipun statusnya beralih namun untuk pemeliharaannya tetap menggunakan anggaran yang sudah disusun pada awal tahun, baik APBD kota dan propinsi. Namun, ketika anggaran perubahan untuk pemeliharaannya jangan sampai dilupakan,” ungkapnya. (dens/Herry)
0 komentar :
Posting Komentar