Rabu, 21 Maret 2012

 Sukabumi-
Kepala Setukpa Lemdikpol Polri, Brigjen Ngadino beserta Walikota Sukabumi. H.Mokh. Muslikh Abdussyukur meresmikan penggunaan Kantor Pelayanan   Kecelakaan lalu Lintas Polres Sukabumi Kota yang menempati eks Polsek Gunungpuyuh, Rabu (21/3). Peresmian yang ditandai dengan pengguntingan pita tersebut dihadiri, Kapolres Sukabumi Kota AKBP. Witnu Urip Laksana, Dandim 0607 Sukabumi, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi dan para kapolsek se wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Fasilitas tanah dan bangunan ini merupakan bantuan dari Setukpa Lemdikpol dengan bentuk pinjam pakai sampai batas waktu tertentu, terlebih lokasi ini cukup representative dan sedang tidak digunakan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Witnu Urip Laksana.

Dijelaskannya, dengan adanya kantor pelayanan laka lantas terpadu sebagai salah satu bentuk dan upaya pihaknya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Dimana ketika ada masyarakat yang mengalami kecelakaan, minimal dalam mengurus proses mulai dari laporan polisi, rumah sakit dan asuransi kecelakaan tidak terlalu rumit.

“Makanya kita mengajak dinas kesehatan dan pihak PT Jasa Raharja untuk juga membuka posko disini sebagai mitra kerja,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Unit Laka Lantas Polres Sukabumi Kota, jumlah kecelakaan pada tahun 2011 sebanyak 197 kejadian dengan korban meninggal dunia 56 orang, luka berat 21 orang dan  luka ringan 245 orang. Sedangkan pada tahun 2012 hingga bulan Februari, sebanyak 19 kejadian dengan korban meninggal dunia 8 orang, luka berat 3 orang dan luka ringan 20 orang.

Hal yang sama juga diutarakan Walikota Sukabumi H. Mokh.Muslikh Abdussyukur, menurutnya dengan adanya pos pelayanan laka lantas terpadu tersebut sebagai upaya Polri memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya yang terkena musibah kecelakaan.

“Dengan adanya kantor ini minimal tidak ada lagi kematian akibat kecelaakan karena tidak tertolong dan dalam kepengurusan proses laporan, rumah sakit hingga percepatan jaminan dari asuransi bisa lebih cepat mudah dan tidak rumit,” katanya.

Sementara itu Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, Prastio Surahmanto mengatakan, dengan adanya pos pelayanan laka lantas terpadu tersebut sangat membantu sekali dalam proses memberikan jaminan asuransi kecelakaan kepada masyarakat yang mengalami korban kecelakaan. “Intinya kami siap memberikan jaminan asuransi kepada korban kecelakaan sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan data dari PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, jumlah klaim asuransi kecelakaan yang telah dibayarkan pada tahun 2012 sampai dengan bulan Februari sebanyak Rp. 2.469.253.595. dengan rincian, meninggal dunia Rp. 1.950.000.000. Luka-luka Rp. 476.878.595, Cacat Tetap Rp. 38.375.000 dan Penguburan Rp. 4.000.000. (Herry)

0 komentar :

Posting Komentar