Jumat, 16 Maret 2012

Sukabumi.
Walikota Sukabumi, H. Mokhamad Muslikh Abdussyukur, S.H., M.Si., hari Kamis, 15 Maret 2012, di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kota Sukabumi Tahun 2013. 
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan (BKPP) Wilayah I Bogor, jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat, unsur Muspida Kota Sukabumi, Ketua dan Anggota DPRD Kota Sukabumi, Wakil Walikota Sukabumi, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, perwakilan dunia usaha, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Lembaga Sosial Kemasyarakatan, tokoh masyarakat sebagai stake holders utama dalam pembangunan daerah Kota Sukabumi, insan pers dan undangan lainnya. 
Dalam sambutannya Walikota Sukabumi menjelaskan, tuntutan akan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih otonom, pada saat ini semakin mengemuka. Untuk itu, sistem pemerintahan yang harus dikembangkan saat ini, yakni sistem pemerintahan yang lebih bersifat desentralistik, dimana pemerintah pusat melimpahkan sebagian besar kewenangannya kepada pemerintah daerah, untuk mengurus rumah tangganya sendiri. 

Dijelaskan pula, lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, yang disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dan inovatif, dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik atau good governance. Karena pesan utama dalam undang-undang tersebut, yakni pemberian kewenangan kepada pemerintahan daerah, untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri secara lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. 

Walikota Sukabumi menandaskan, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah ini, berpotensi mengakibatkan perencanaan pembangunan daerah yang tidak sinergi, baik antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya, maupun antara pembangunan daerah dengan pembangunan secara nasional. 

Oleh karenanya, belajar dari pengalaman masa lalu dan dengan mempertimbangkan perubahan-perubahan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan perencanaan pembangunan yang sinergi, terarah dan berkelanjutan, dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita bernegara, sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Antara lain, Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan Ikut menciptakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian, menurut Walikota Sukabumi, dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut, perlu ditetapkan visi dan misi, serta arah pembangunan bangsa Indonesia.Endang S 

0 komentar :

Posting Komentar