Sukabumi,SENTANAonline.com ---
Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) dan Terminal Bus Kota Sukabumi
dimulai kembali. Dengan selesainya pembangunannya, diharapkan akan mengurangi tingkat kemacetan di Kota Sukabumi.
Walikota Sukabumi,H.M.Muslikh Abdussukur mengharapkan, dua proyek besar
tersebut bisa selesai pembangunannya sebelum berakhir masa jabatannya. “Saya
ingin jalan lingkar selatan dan terminal bus Kota Sukabumi bisa difungsikan pada
tahun 2013 mendatang,”ujarnya pada acara rapat kordinasi pembangunan Jalan
Lingkar Selatan Kota Sukabumi dengan Dinas Bina Marga Propinsi Jabar di Balaikota, Rabu (14/09) kemarin.
Jalan lingkar selatan merupakan akses jalan menuju dan keluar dari terminal bus
yang saat ini tengah dibangun di Jalan H.Umar Wirahadikusamah (jalur-red) Kota Sukabumi. Agar pembangunannya berjalan lancar, Muslikh membentuk tim
pendamping yang diketuai Ketua Bappeda Kota Sukabumi. Tim pendamping bertugas membantu Dinas Bina Marga Propinsi sebagai penyandang dana pembangunan jalan propinsi tersebut. “Tim ini akan membantu dalam memperlancar berbagai hal untuk membantu Dinas Bina Marga Propinsi kalau ada kendala,”ujarnya.
Sedangkan untuk penyelesaian pembangunan terminal bus,selain didanai dari APBD,
Kota Sukabumi, juga akan dibantu Propinsi Jabar. Pembangunan Jalan Lingsel rencananya akan dikerjakan dalam IV Segmen, dimula dari Desa Cibolang, Kecamatan Cicaat dan berakhir di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Untuk Segmen I
antara Jalan raya Cibolang -Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi sepanjang 6.9 kilometer dengan total biaya Rp 70.7 miliar.Dari sepanjang itu, 2,6 kilometer merupakan wilayah
Kota Sukabumi. ”Pengerjaannya sudah 3 persen dengan masa kerja 500 hari. Target
kami selesai per Desember 2012,”ujar Kepala Bidang Pembangunan Dinas Bina Marga Jabar Slamet Hermanto yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Segmen I.
Sedangkan segmen II yakni Jalan Palabuhan II-Jalan Baros Kota Sukabumi
sepanjang 2,2 km, Segmen III Jalan Baros-Jalan Pembangunan Kota Sukabumi
sepanjang 4,4 km, dan Segmen IV Jalan Pembangunan Kota Sukabumi- Jalan
Sukalarang Kabupaten Sukabumi sepanjang 4,5 km.
Sementara Ketua Bappeda Kota Sukabumi yang juga ditunjuk sebagai Ketua tim Pendamping, DR.Hanfie Zein mengatakan, tim yang akan dipimpinnya bertugas
untuk mengatasi jika terjadi hal yang megganggu terhdap aktifitas masyarakat dan mencari solusinya. “Jika ada gangguan pengerjaan terhadap warga, tim ini yang
turun sebagai mediator,”katanya.
Sedangkan ketika disinggung mengenai masih adanya pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi, Hanfie mengatakan ada beberapa solusi. Misalnya dengan
membayar ganti rugi meski persoalan hukumnya tetap berjalan. “Jangan karena
ada yang belum menerima ganti rugi proses pembangunan jadi terhambat,”katanya.
Memang katanya, masalah tersebut agak rumit.Karena, Dinas Bina Marga Propinsi
sudah menyelasaikan kewajibannya untuk membayar ganti rugi. Hal itu dibuktikan
dengan bukti pembayaran. Di sisi lain katanya, pemilik lahan yang merasa belum
diberi ganti rugi bisa saja menggugat hingga ada putusan pegadilan. “Kalau
pengadilan memutuskan untuk dibayar, maka propinsi harus bayar,”katanya.(NIF)
Pembangunan Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) dan Terminal Bus Kota Sukabumi
dimulai kembali. Dengan selesainya pembangunannya, diharapkan akan mengurangi tingkat kemacetan di Kota Sukabumi.
Walikota Sukabumi,H.M.Muslikh Abdussukur mengharapkan, dua proyek besar
tersebut bisa selesai pembangunannya sebelum berakhir masa jabatannya. “Saya
ingin jalan lingkar selatan dan terminal bus Kota Sukabumi bisa difungsikan pada
tahun 2013 mendatang,”ujarnya pada acara rapat kordinasi pembangunan Jalan
Lingkar Selatan Kota Sukabumi dengan Dinas Bina Marga Propinsi Jabar di Balaikota, Rabu (14/09) kemarin.
Jalan lingkar selatan merupakan akses jalan menuju dan keluar dari terminal bus
yang saat ini tengah dibangun di Jalan H.Umar Wirahadikusamah (jalur-red) Kota Sukabumi. Agar pembangunannya berjalan lancar, Muslikh membentuk tim
pendamping yang diketuai Ketua Bappeda Kota Sukabumi. Tim pendamping bertugas membantu Dinas Bina Marga Propinsi sebagai penyandang dana pembangunan jalan propinsi tersebut. “Tim ini akan membantu dalam memperlancar berbagai hal untuk membantu Dinas Bina Marga Propinsi kalau ada kendala,”ujarnya.
Sedangkan untuk penyelesaian pembangunan terminal bus,selain didanai dari APBD,
Kota Sukabumi, juga akan dibantu Propinsi Jabar. Pembangunan Jalan Lingsel rencananya akan dikerjakan dalam IV Segmen, dimula dari Desa Cibolang, Kecamatan Cicaat dan berakhir di Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Untuk Segmen I
antara Jalan raya Cibolang -Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi sepanjang 6.9 kilometer dengan total biaya Rp 70.7 miliar.Dari sepanjang itu, 2,6 kilometer merupakan wilayah
Kota Sukabumi. ”Pengerjaannya sudah 3 persen dengan masa kerja 500 hari. Target
kami selesai per Desember 2012,”ujar Kepala Bidang Pembangunan Dinas Bina Marga Jabar Slamet Hermanto yang juga Pejabat Pembuat Komitmen Segmen I.
Sedangkan segmen II yakni Jalan Palabuhan II-Jalan Baros Kota Sukabumi
sepanjang 2,2 km, Segmen III Jalan Baros-Jalan Pembangunan Kota Sukabumi
sepanjang 4,4 km, dan Segmen IV Jalan Pembangunan Kota Sukabumi- Jalan
Sukalarang Kabupaten Sukabumi sepanjang 4,5 km.
Sementara Ketua Bappeda Kota Sukabumi yang juga ditunjuk sebagai Ketua tim Pendamping, DR.Hanfie Zein mengatakan, tim yang akan dipimpinnya bertugas
untuk mengatasi jika terjadi hal yang megganggu terhdap aktifitas masyarakat dan mencari solusinya. “Jika ada gangguan pengerjaan terhadap warga, tim ini yang
turun sebagai mediator,”katanya.
Sedangkan ketika disinggung mengenai masih adanya pemilik lahan yang belum menerima ganti rugi, Hanfie mengatakan ada beberapa solusi. Misalnya dengan
membayar ganti rugi meski persoalan hukumnya tetap berjalan. “Jangan karena
ada yang belum menerima ganti rugi proses pembangunan jadi terhambat,”katanya.
Memang katanya, masalah tersebut agak rumit.Karena, Dinas Bina Marga Propinsi
sudah menyelasaikan kewajibannya untuk membayar ganti rugi. Hal itu dibuktikan
dengan bukti pembayaran. Di sisi lain katanya, pemilik lahan yang merasa belum
diberi ganti rugi bisa saja menggugat hingga ada putusan pegadilan. “Kalau
pengadilan memutuskan untuk dibayar, maka propinsi harus bayar,”katanya.(NIF)
0 komentar :
Posting Komentar