Sukabumi,
Walikota Sukabumi, H. Mokhammad Muslikh Abdussyukur, SH., M.Si., membuka Pelatihan dan Ujian Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, hari Rabu, 22 Februari 2012, di Gedung Korpri, Jl. Pelabuan II Kota Sukabumi.
Walikota Sukabumi menandaskan, bila dilihat dari perspektif tata kelola pemerintahan, kegiatan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang baik atau good government, demi terciptanya masyarakat Kota Sukabumi yang cerdas, sehat dan sejahtera. Pengelolaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih ditandai dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Menurut Walikota Sukabumi ada banyak faktor yang yang harus diperhatikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan keuangan Negara yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang dan jasa. Pertama, faktor regulasi, pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 sebagai pedoman dalam tata cara pengadaan barang dan jasa. Kedua, factor pelaku langsung dalam pengadaan barang dan jasa. Para aparat di lingkungan pemerintah kota Sukabumi, harus mampu menjalankan proses pengadaan barang dan jasa yang aman, tertib, dan dalam koridor ketentuan dan aturan yang berlaku.
Walikota menegaskan, begitu pentingnya proses pengadaan barang dan jasa, sehingga menuntut aparat pemerintah untuk terus meningkatkan kemampuan dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk itu Walikota telah menerbitkan peraturan Walikota Sukabumi tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengadaan barang dan jasa. Tujuan pembentukan unit ini bertujuan agar terkoordinasikannya seluruh proses pengadaan barang dan jasa. Dengan demikian, maka proses pembangunan di Kota Sukabumi tidak terhambat.
Kepala Bidang Diklat BKD Kota Sukabumi, Doktor Hj. Wiwin Winarni, M.MPd., menjelaskan, kegiatan yang diikuti oleh 65 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi ini berlangsung tanggal 22 sampai 25 Februari 2012. Adapun materi yang diberikan dalam pelatihan ini adalah Perpres no 54 tahun 2010 sebagai pedoman dalam pengadaan barang dan jasa serta ujian keahlian baran dan jasa pemerintah.Ratna Nurseha
0 komentar :
Posting Komentar