Kamis, 09 Februari 2012

Sukabumi,
Yudi Yustiawan, S.T., M.T.
Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yaitu  pendapatan yang diperoleh daerah, dipunggut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan dan  perundang-undangan yang berlaku , meliputi Pajak daerah, Retribusi Daerah, termasuk hasil dan pelayanan badan umum (BLU) daerah ,Hasil pengelolaan kekayaan pisahkan, antara lain bagian laba dari BUMD, hasil kerja sama dengan pihak ketiga dan Lain-lain,  PAD yang sah. Pendapatan Asli Daerah adalah hasil berupa uang maupun barang yang dijadikan sebagai kekayaan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan  .

Pendapatan Asli Daerah menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 (pasal 3) Pendapatan Asli Daerah merupakan pendapatan daerah dari hasil pajak, hasil retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan.

Realisasi PAD Kota Sukabumi, pada tahun 2011 melampaui target, yakni mencapai Rp. 102.813.919.000, hal tersebut  seiring dengan penegasan  Kepala Bidang Penagihan dan Penyuluhan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, S.T., M.T. berkat kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas, dan kerja tuntas semua pihak, khususnya para petugas kolektor pajak. 

 Tingginya kesadaran warga masyarakat wajib pajak di Kota Sukabumi,  sebagai salah satu   bentuk partisipatif terhadap  tingkat kelancaran pengelolaan,  dilakukan pembayaran tepat waktu, baik melalui petugas kolektor pajak, maupun melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Sukabumi. 

Namun untuk mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan tersebut, pihaknya terkendala oleh kwantitas petugas kolektor pajak. Karena DPKAD Kota Sukabumi, saat ini hanya memiliki 13 orang petugas . Ditandaskannya, dengan kurangnya petugas tersebut, pihaknya beserta jajarannya harus bekerja ekstra keras hingga malam hari. Karena pada siang hari, warga masyarakat wajib pajak di Kota Sukabumi, banyak yang tidak ada di tempat tinggalnya, karena melakukan berbagai aktifitas, dan baru ada di tempat tinggalnya pada malan hari. 

" Jumlah warga masyarakat wajib pajak di Kota Sukabumi, saat ini mencapai 80.000 orang. Dengan jumlah tersebut, DPKAD Kota Sukabumi idealnya ditangani oleh  20 orang petugas . 

Namun demikian, kendati petugas kolektor pajak di Kota Sukabumi ini masih kurang, tapi pihaknya merasa bersyukur, karena target PAD Kota Sukabumi tahun 2011, khususnya dari sektor pajak daerah bisa tercapai, bahkan melebihi target yang ditetapkan. Diungkapkannya, realisasi PAD Kota Sukabumi tahun 2011, khususnya dari sektor pajak daerah, mencapai  Rp. 13.432.086.000  terealisasi Rp. 15.260.094.713 atau sekitar Naik 113,61%.dens/herry

0 komentar :

Posting Komentar