sUKLABUMI,
Maksud dan Tujuan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) diketahuinya kegiatan yang telah dilaksanakan, Dapat diketahuinya perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan berikut hasil pengolahan dan evaluasi dan Sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan tahun Berikutnya, serta tertibnya pengadministrasian hasil kegiatan. Sebagai bukti laporan program dan hasil kegiatan Instruksi Menteri Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas..
Semangat reformasi dibidang politik pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan telah mewarnai upaya pendayagunaan aparatur Negara dengan tuntutan mewujudkan administrasi Negara yang mampu mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan menerapkan prinsif-prinsif good governance (LAN dan BPKP, 200.1)
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan sebuah Laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah. Untuk Pemerintah daerah tingkat propinsi dan Kota / Kabupaten instansi pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi dan keuangan.
Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 tahun secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil. Dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan mengenai besaran dana yang dibutuhkan, hasil sesuatu bentuk nyata yang diperoleh dari dana yang dikeluarkan. Manfaat diperoleh karena kegiatan belanja tersebut dilaksanakan serta dampak yang dihasilkan karena pelaksanaan suatu kegiatan belanja.
Pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. misalkan dalam satu kegiatan target yang hendak dicapai adalah 100 orang yang akan terlatih, maka setelah kegiatan tersebut dilaksanakan berapa jumlah yang terlatih, apakah masih tetap 100 orang, kurang dari 100 orang atau mungkin lebih dari 100 orang.
Manfaat yang diperoleh dari penyusunan suatu LAKIP yaitu evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap instansinya sendiri, sehingga pimpinan instansi tersebut dapat mengevaluasi kinerja dari instansi yang dipimpinnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengucapkan selamat kepada Pemerintah yang telah mendapatkan penghargaan ini dan untuk terus meningkatkan evaluasi dalam akuntabilitas kinerja kedepannya.
Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, SH., M.Si menegaskan bahwa, keberhasilan ini merupakan hasil dari kinerja aparatur Pemda Kota Sukabumi, Stakeholder dan seluruh masyarakat Kota Sukabumi.
Bagi pemerintah daerah dan masyarkat kota Sukabumi, juara bukan harapan atau prioritas utama dalam mengikuti setiap kegiatan lomba, namun apabila dari hasil upaya keras selama ini selalu memperoleh tanggapan serius atau penghargaan dari pihak yang berkompenten atau pemerintah pusat, itu merupakan suatu hal yang wajar, sebagai pemacu dan pemicu upaya mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ).
Menurut Kepala Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Kota Sukabumi, Diar yang mendapatkan juara LAKIP untuk propinsi adalah Jawa tengah dan Kaltim dengan katagori C dan D
0 komentar :
Posting Komentar