Sabtu, 30 November 2013



Benarkah Orangtua Siswa Penyebab Tawuran Pelajar?

Oleh : Dudung Koswara, M.Pd

Hema Hujaemah, M.Pd. menyatakan, mengandung sembilan bulan dan melahirkan anak itu sangatlah berat. Melahirkan adalah proses setengah mati, memuncratkan darah dan terkadang meregang nyawa seorang ibu. Namun menurutnya ada yang jauh lebih berat dari melahirkan yakni mendidiknya. Mendidik lebih dari setengah mati,  bisa mati-matian seorang ibu mendidik seorang anaknya dan itupun belum jaminan berhasil. 
Dalam ajaran agama dipahami,  ibu yang meninggal pada saat melahirkan adalah syahid. Nah,  berarti ibu yang meninggal pada saat mendidik, membiayai, menyekolahkan anaknya dengan sungguh-sungguh pahalanya di atas ibu yang melahirkan.  Betapa beratnya menjadi orangtua yang mendapat amanah dari Tuhan untuk membesarkan seorang anak manusia. Kesuksesan kedua orangtua dapat dilihat dari sukses tidaknya anak yang mereka didik. Apakah Dia menjadi manusia yang bermanfaat atau mengundang mudharat?
 
Edukasi dan polarisasi kedua orang tua menjadi penentu seorang anak akan menjadi apa. Dalam sebuah hadits dinyatakan, “Setiap bayi yang lahir dalam keadaan fitrah. Maka orangtuanyalah yang kemudian berperan dalam merubah fitrahnya, apakah ia kelak menjadi Yahudi, menjadi Majusi, atau menjadi Nasrani.” 
Bila kita percaya akan hadits di atas maka dinamika, moralitas dan agresifitas anak adalah imbas dari pendidikan dan polarisasi keluarga dalam hal ini kedua orangtua. Seorang anak adalah peniru ulung. Dia akan melihat, mendengar dan melakukan sesuatu sebagaimana kedua orangtuanya melakukan sesuatu. Perlu pembiasaan (habituasi) dalam menananmkan hal-hal baik pada  seorang anak. Anehnya seorang anak akan lebih mudah meniru kejelekan orangtua dibanding kebaikannya. 
Bila kita hubungkan dengan maraknya tawuran pelajar di Kota Sukabumi maka problematika ini akan terkoneksi dengan peran dan dominasi pendidikan orangtua.  Orangtua telah menjadi “biang” lahirnya anak prustasi dan anak berprestasi.  Benarkah kedua orangtua menjadi asbab lahirnya anak/pelajar yang berprestasi atau bermasalah. Mari kita para orangtua untuk merefleksi diri sejauhmana eksistensi kita terhadap pertumbuhan kepribadian seorang anak.
Dalam sebuah survai lapangan dan kunjungan di negeri Jepang yang dilakukan oleh Prof. Dr. Daud Jusuf ditarik sebuah kesimpulan bahwa kesantunan dan prestasi pelajar-pelajar di negeri Jepang bukan karena jasa pemerintah dan guru-gurunya, melainkan pendidikan kedua orangtuanya, terutama ibu. Di Jepang dikenal istilah “Kyouku Mama”. Kyouku Mama artinya adalah ajaran mama (pendidikan seorang ibu). Di Jepang bila ada pelajar berprestasi akan ditanya, Siapa ibunya? Begitupun sebaliknya.
Di negeri Chinapun peranan kedua orangtua menjadi penentu hebatnya  seorang anak/pelajar. Ajaran orangtua bersifat final dan tak dapat dibantah, disiplin diri sangat ditekankan dan menjunjung tinggi harga diri. Mengapa di negara kita yang mayoritas muslim pendidikannya terkalahkan oleh ajaran Konfusius di China. Mungkin faktor kecerdasan dan kesungguhan kedua orangtua Indonesia berbeda jauh dengan kultur mendidik anak di China.
Dinegeri China dan Jepang menurut Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Prof. DR Dadang Supardan sulit menemukan tawuran pelajar. Mereka memiliki etika yang tinggi dan semangat belajar yang baik. Bahkan katanya , hanya dinegeri kita ada mahasiswa merasa bangga melakukan tawuran dan merusak fasilitas kampus. Sebuah realitas yang menunjukan anomali intelektual dilingkungan pendidikan.  Apakah latar belakang keluarga ada kaitannya? Apakah pendidikan kedua orangtua tak membekas pada mahasiswa/pelajar seperti ini? Harus bertanggungjawabkah orangtua mereka?
Mari kita lihat mengapa kedua orangtua bertanggungjawab atau dianggap bersalah bila terjadi tawuran pelajar. Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) Pasal 26 Ayat 1 telah ditegaskan bahwa orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab dalam melindungi anak, baik dalam hal mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi, maupun mengembangkan bakat anak.
Bahkan selanjutnya dijelaskan sebagaimana diatur dalam UUPA Pasal 77, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penelantaran terhadap anaknya hingga menyebabkan anak menderita, baik fisik mental maupun sosial, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 100 juta. Ini sebuah undang-undang yang menjelaskan tentang peranan dan tanggungjawab orangtua adalah strategis dan fondasional. 
Tawuran pelajar yang dilakukan anak-anak remaja tak dapat dipisahkan dari peranan orangtua. Jadi Tawuran pelajar secara langsung atau tidak,  terikat dan terkait dengan tanggungjawab para orangtua mereka. Orangtua harus introsfeksi secara bijak. Jangan hanya “memproduksi” anak tetapi mendidiknya harus diperhitungkan dengan baik.
Menyikapi agresifitas pelajar Ketua Satgas Perlindungan Anak KPAI M Ihsan mengatakan, “Salah satu faktor penyebab terjadinya tawuran antarpelajar ialah ketidakmampuan orangtua dalam menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam melindungi anak. Orangtua juga harus diproses. Tidak adil jika semuanya menjadi kesalahan anak, seakan-akan anak-anak hidup di lingkungan berbeda dari orangtua dan orangtua tidak punya hubungan sama sekali dengan anaknya," Pernyataan ini menjelaskan bahwa orangtua adalah “penanggungjawab” terjadinya tawuran pelajar.
Sekolah, Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah dan masyarakat tanggungjawabnya berada dibawah kedua orangtua. Orangtualah yang pertama akan dihisab kelak, baru kemudian yang lain.  Mari para orangtua untuk sungguh-sungguh mendidik anak sebagaimana kita sungguh-sungguh dalam memimpikan kelahirannya.  Jabatan, harta, tahta dan sesuatu yang kita kejar nilainya tidak lebih tinggi dari seorang anak yang kita lahirkan dari darah daging kita.
Masyarakat yang baik terlahir dari kumpulan keluarga yang baik. Keluarga yang baik akan membidani terlahirnya para pelajar santun, penuh etika dan berprestasi. Mengawali membangun bangsa yang besar ini ada di internal keluarga sehingga kelak menjadi keluarga bangsa, bangsa Indonesia.

0 komentar :

Posting Komentar