Sukabumi,
“Setiap
Kementerian, lembaga atau pemerintah daerah wajib menggunakan UPT Percontohan
dalam pengadaan barang/jasa,” ungkap Kepala LKPP Agus
Raharja di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman dengan ULP
Percontohan di Jakarta, Kamis (14/11). .
“Pembentukan
ULP Percontohan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 , ULP
wajib dibentuk oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan insttusi
(K/L/D/I) paling lambat tahun anggaran 2014. Sejauh ini, ULP Percontohan
Nasional ini sudah tersebar di 5 K/L, 6 provinsi dan 19 kabupaten/kota. Kelima
K/L tersebut adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian
Perdagangan, BMKG, dan ITB”
“Acara penandatangan dipimpin oleh Wakil Menteri PPN/Bappenas (Lukita Dinarsyah Tuwo), Wakil Menteri Luar Negeri (Wardhana), dan Kepala LKPP (Agus Raharja). Sementara delegasi dari Kota Sukabumi terdiri Walikota Sukabumi H. Mohammad Muraz, SH MM, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan & Kerjasama Rahmat Sukandar, Kepala Bagian Organisasi & Tata Laksana, Achrijadin, dan Kepala ULP Reni Rosyida Mutmainah”.
Lebih lanjut dikemukakan Ir. Rahmat Sukandar, Pengembangan ULP percontohan secara nasional dilaksanakan atas kerjasama LKPP dengan Millennium Challenge Corporation - USAID. Melalui Nota Kesepahaman ini pengembangan ULP di Kota Sukabumi akan mendapatkan pendampingan khusus dari LKPP, Bappenas, dan MCC-USAID, baik dari segi kelembagaan, peningkatan kapasitas personil, maupun pengembangan Sistem Operasional dan Prosedur.
Terdapat 30 ULP yang dijadikan percontohan melalui Nota Kesepahaman ini, terdiri dari ULP pada Kementerian/Lembaga Nasional dan ULP pada kabupaten/kota. Di propinsi Jawa Barat hanya kita Kota Sukabumi dan Kota Cimahi yang dijadikan percontohan./Akriyadi/dens
0 komentar :
Posting Komentar