Sukabumi,.
8
Pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yang batas
usia pensiunnya diperpanjang menjadi 60 tahun, antara lain Sekretaris
Daerah, Dr. H.M.N. Hanafie Zain, M.Si., Asisten Pemerintahan, Hardi Harpan,
Sm.Hk., Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Ipin Syaripin, M.Si.,
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs. Yoyo Subagio, serta
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), H. Deden
Solehudin, S.Ag., M.M. Selanjutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (Bappeda), Drs. H.A. Hamdan, M.M., Kepala BKPP, Drs. Suwarsa, M.Si.,
serta Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans),
Drs. H. Dadang Sudaryat.
|
Hal tersebut sesuai dengan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan dan
ditetapkan oleh DPR RI, pada Rapat Paripurna (19/12) 2013
di Jakarta dan Menurut Kasubid Pembinaan dan Kesejahteraan
Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Budi
Purwanto, S.IP., sebanyak 113 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang
memasuki masa purna bhakti per 1 Februari 2014 ke atas, diperpanjang selama 2
tahun dan 4 tahun. untuk Jabatan Administrasi Eselon III ke bawah, yang
semula 56 tahun menjadi 58 tahun dan untuk pejabat Eselon II menjadi 60
tahun.
Lebih lanjut dikemukakan Budi
Purwanto untuk pengaturan secara teknis pihak BKPP masih menunggu
Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). dan apabila sudah
menerima Surat Edaran dari Kepala BKN, pihaknya akan sesegera mungkin untuk
melakukan sosialisasi, kepada para PNS tersebut.
Namun demikian, “ ungkap ‘ Budi “ untuk diketahui oleh para PNS
tersebut, sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Sekretaris
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemen
PAN-RB) RI, Tasdik Kinanto,(8/1) 2014 di Jakarta, baik melalui media cetak
maupun media elektronik termasuk media online, bahwa PNS Jabatan Administrasi
Eselon III ke bawah, yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, yang semula
batas usia pensiunnya 56 tahun, secara otomatis diperpanjang menjadi 58
tahun, serta untuk PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon I dan II, diperpanjang
menjadi 60 tahun
|
0 komentar :
Posting Komentar