Minggu, 26 Januari 2014



 
Sukabumi,

Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH MM  mengemukakan, bahwa para Camat dan Lurah  akan diberikan reward, apabila memiliki  prestasi, khususnya  dalam mencapai target  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

. Dikatakannya, pemberian reward tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para Camat dan Lurah lainnya di Kota Sukabumi, agar lebih giat , semangat, dalam mencapai target PBB-P2 yang telah ditetapkan. Dikatakan pula, Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah ini, merupakan salah satu bentuk untuk memperluas kewenangan perpajakan dan retribusi di Kota Sukabumi, terutama dari sektor PBB-P2. Adapun perluasan basis penerimaan pajak tersebut, dilakukan sesuai dengan prinsip yang baik, serta tidak akan menyebabkan biaya ekonomi tinggi, dan tidak akan menghambat terhadap mobilitas penduduk, lalu lintas barang dan jasa antara daerah.

Walikota Sukabumi mengemukakan, perluasan basis penerimaan pajak tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dialihkan sepenuhnya kepada daerah. dengan tujuan, agar dalam pengelolaan dan pengenaannya bisa lebih cepat, serta transparan dan adil. Selain itu, juga untuk mendukung pendanaan, atas penyerahan urusan kepada daerah, serta untuk lebih meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Walikota Sukabumi menghimbau kepada seluruh unsur terkait, terutama para Wajib Pajak, unsur Pengusaha, unsur Kecamatan dan Kelurahan, agar lebih bersinergi dan berupaya optimal meningkatkan potensi dan penerimaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor PBB-P2.

Diungkapkannya, untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi melalui DPRD Kota Sukabumi, sudah menetapkan seluruh Peraturan Daerah (Perda) baru, khususnya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Sukabumi. Dikatakannya, dengan sudah ditetapkannya seluruh Perda tersebut, menjadi tantangan bagi semua pihak, khususnya bagi aparat instansi terkait, untuk lebih mandiri dalam mengolah Pajak Daerah, sekaligus meningkatkan standar pelayanan kepada para Wajib Pajak, sesuai dengan salah satu misi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013-2018, yakni mewujudkan pelayanan dasar yang lebih berkualitas, untuk mewujudkan Pemerintahan yang Rahmatan Lil Alamin/dendayasa.SIp




0 komentar :

Posting Komentar