Walikota Sukabumi, H. Mohamad
Muraz, SH MM mengemukakan, bahwa para
Camat dan Lurah akan diberikan reward,
apabila memiliki prestasi, khususnya dalam mencapai target Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2).
.
Dikatakannya, pemberian reward tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi
bagi para Camat dan Lurah lainnya di Kota Sukabumi, agar lebih giat ,
semangat, dalam mencapai target PBB-P2 yang telah ditetapkan. Dikatakan pula,
Pengalihan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah ini, merupakan salah satu bentuk untuk
memperluas kewenangan perpajakan dan retribusi di Kota Sukabumi, terutama
dari sektor PBB-P2. Adapun perluasan basis penerimaan pajak tersebut,
dilakukan sesuai dengan prinsip yang baik, serta tidak akan menyebabkan biaya
ekonomi tinggi, dan tidak akan menghambat terhadap mobilitas penduduk, lalu
lintas barang dan jasa antara daerah.
Walikota
Sukabumi mengemukakan, perluasan basis penerimaan pajak tersebut, sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dialihkan sepenuhnya kepada
daerah. dengan tujuan, agar dalam pengelolaan dan pengenaannya bisa lebih
cepat, serta transparan dan adil. Selain itu, juga untuk mendukung pendanaan,
atas penyerahan urusan kepada daerah, serta untuk lebih meningkatkan
akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, Walikota
Sukabumi menghimbau kepada seluruh unsur terkait, terutama para Wajib Pajak,
unsur Pengusaha, unsur Kecamatan dan Kelurahan, agar lebih bersinergi dan
berupaya optimal meningkatkan potensi dan penerimaan pendapatan daerah,
khususnya dari sektor PBB-P2.
|
Diungkapkannya,
untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan tersebut, Pemerintah Kota
Sukabumi melalui DPRD Kota Sukabumi, sudah menetapkan seluruh Peraturan
Daerah (Perda) baru, khususnya tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di
Kota Sukabumi. Dikatakannya, dengan sudah ditetapkannya seluruh Perda
tersebut, menjadi tantangan bagi semua pihak, khususnya bagi aparat instansi
terkait, untuk lebih mandiri dalam mengolah Pajak Daerah, sekaligus
meningkatkan standar pelayanan kepada para Wajib Pajak, sesuai dengan salah
satu misi Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2013-2018, yakni
mewujudkan pelayanan dasar yang lebih berkualitas, untuk mewujudkan Pemerintahan
yang Rahmatan Lil Alamin/dendayasa.SIp
|
0 komentar :
Posting Komentar