Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H.,
M.M. secara resmi melantik dan mengambil sumpah 102 Pejabat Eselon III dan IV, di
lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. diantaranya Sekretaris Dinas
Perhubungan, Abdul Rachman, A.TD., Sekretaris Kecamatan Citamiang, Faridah,
S.IP., M.Si., Sekretaris Kecamatan Lembursitu, Aries Ridwan Munandar, S.Ag.,
M.M., dan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri, Insinyur Hajah Endah Aruni.
Upacara
pelantikan dilangsungkan di gedung korpri (23/1) 2014, dengan dihadiri
Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur
Muspida, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Asisten dan Staf Ahli, Ketua
TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP), para Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan Instansi Vertikal, para Camat dan Lurah, serta Insan Pers
dan undangan lainnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan
dan Pelatihan, Drs. H. Suwarsa, Msi Pejabat eselon IV yang dilantik antara
lain , Lurah Babakan Kecamatan Cibeureum, Yudhi Yuliadi, S.IP., Lurah Baros
Kecamatan Baros, H. Endang Sutisna, S.IP., Lurah Jayaraksa Kecamatan Baros,
Hendaya, S.H., Lurah Sriwidari Kecamatan Gunung Puyuh, Didin Rosidin, S.Pd.,
M.M., Lurah Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh, Toni Slamet, S.IP., Lurah
Cikole Kecamatan Cikole, Ujang Dayat, Lurah Selabatu Kecamatan Cikole, Acep
Junaedi, S.IP., Lurah Kebonjati Kecamatan Cikole, Fajar Nugraha, S.T., Lurah
Citamiang Kecamatan Citamiang, Syahrul Basri, Lurah Nanggeleng Kecamatan
Citamiang, Drs. Deni Ahmad, M.M., Lurah Tipar Kecamatan Citamiang, Yudi Saripudin,
S.H., dan Lurah Gedong Panjang Kecamatan Citamiang, Bunyamin, S.Sos. Kemudian
Kepala UPT Pasar Tipar Gede, R.A. Sutiadi, Kepala UPT Pasar Pelita, Djabir
Ohorella, S.E., Kepala UPT TK-SD Kecamatan Lembursitu, Erni Sumiati, S.H.,
Kepala UPT TK-SD Kecamatan Warudoyong, Dra. Sri Hastuti, M.Pd., dan Kepala
UPT Puskesmas Cibeureum hilir, dr. Akbar Supermas Putera.
Sedangkan
yang lainnya adalah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian
dan Kepala Sub Bidang, serta Kepala Sekolah dan Kepala TU Sekolah. Antara
Kepala SDN Dwikora I Kecamatan Warudoyong, H. Abdul Sobur, S.Pd., Kepala SDN
Bunut Kecamatan Warudoyong, Hajah Erna Supriatin, Kepala SDN Benteng I
Kecamatan Warudoyong, Iis Sulastri, S.Pd., Kepala SDN Caringin Ngumbang
Kecamatan Warudoyong, Ade Sudarma, S.Pd., Kepala SDN Cibeureum Hilir I
Kecamatan Cibeureum, Suherman Andi Azis, S.Pd., dan Kepala SDN Cibeureum
Hilir 5 Kecamatan Cibeureum Dedih Supriadi,SPd.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH MM
mengemukakan , bahwa Pengisian jabatan pada birokrasi pemerintahan, menurut rumusan
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dilakukan secara terbuka
dan komptetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan,
termasuk rekam jejak dan integritas. Selain itu, pengangkatan pejabat juga
akan melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang anggotanya
terdiri dari unsur pemerintah dan atau non-pemerintah.
“Kami akan melakukan evaluasi dan
pemantauan secara terukur, terhadap para pejabat yang telah dilantik
tersebut, serta terhadap kinerja seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah
Kota Sukabumi, terutama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),
apakah para pejabat tersebut benar-benar telah berupaya optimal serta mampu
memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan atau belum.dan apabila tidak
mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, serta hanya menjadi
beban organisasi, dalam waktu yang tidak lama bisa diganti dengan pejabat
baru, yang dinilai lebih cakap, kompeten dan lebih profesional, sesuai
dengan tuntutan dan rumusan Undang-Undang ASN.
“Khusus kepada kepada para kepala
sekolah yang sudah dilantik, Walikota
mengharapkan, agar memiliki visi yang jelas, terutama dalam membawa sekolahnya
ke arah yang lebih baik lagi, termasuk dalam melakukan penataan manajemen,
penataan fisik sekolah yang representatif sebagai lingkungan pendidikan,
serta aspiratif terhadap berbagai masukan dan perkembangan yang terjadi di
dunia pendidikan. Namun demikian, hal ini jangan sampai mengurangi tugas,
peran dan fungsi utama sebagai guru. Karena jabatan kepala sekolah ini,
sesungguhnya hanya merupakan tugas tambahan dari seorang guru”.
Dikatakannya, tugas tambahan sebagai kepala sekolah ini, sesuai dengan
aturan yang ada, juga akan dievaluasi berdasarkan indikator penilaian yang
jelas, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28
Tahun 2010, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah,
yakni batas masa jabatan kepala sekolah atau madrasah maksimal 4 tahun
untuk 1 periode, serta dapat dipilih kembali untuk 1 periode lagi, apabila
menunjukkan prestasi yang amat baik. Dikatakan pula, kebijakan ini
ditempuh, guna memacu para kepala sekolah atau madrasah, untuk terus berprestasi.
Selain itu, juga untuk memberikan kesempatan kepada para guru lainnya,
terutama yang memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif, untuk dapat menjadi
kepala sekolah atau madrasah/
|
|
|
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
BalasHapusKAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.
KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.