Selasa, 18 Maret 2014


  Sukabumi,
 
Pemerintah Kota Sukabumi, sejak tahun 1996 sampai dengan saat ini, dari  33 Kelurahan, telah  memiliki 11 Kelurahan Sadar Hukum, yang ditetapkan oleh Kemenhum dan HAM, sebagai penghargaan terhadap pencapaian daerah, khususnya Kelurahan yang telah memenuhi berbagai persyaratan dan kriteria sebagai Kelurahan Sadar Hukum meliputi, pelunasan kewajiban membayar PBB mencapai 90 persen, tidak terdapat perkawinan di bawah usia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, angka kriminalitas dan kasus narkoba rendah, tingginya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, serta kriteria lainnya yang ditetapkan daerah masing-masing.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, Dr. H.M.N. Hanafie Zain, M.Si. saat membuka dengan resmi penyelenggaraan Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2014, untuk Kelurahan yang ada di Kota Sukabumi selasa (18/3) di ruang pertemuan Setda, dengan nara sumber  dari Polda , Kejati , Kanwil Kemenhum dan HAM  serta dari BPLHD (Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah) Provinsi Jawa Barat dengan diikuti 70 orang peserta terdiri para Lurah dan Kasi kelurahan.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih  dan penghargaan  setinggi-tingginya, kepada Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Barat beserta jajarannya, yang telah menyelenggarakan pembinaan ini. Karena sangat positif dan besar manfaatnya, terutama bagi kelurahan-kelurahan di Kota Sukabumi, yang belum ditetapkan sebagai Kelurahan sadar hukum".

Lebih lanjut dikemukakan , Dr. H.M.N. Hanafie Zain, M.Si. apabila mendengar istilah Kelurahan Sadar Hukum, dalam pikiran setiap orang tentu akan terlintas suatu gambaran keadaan, dimana suasana dan dinamika kehidupan masyarakatnya yang aman, tenteram, tertib dan damai, serta saling menghargai dan menghormati satu sama lain.


Dijelaskannya, apabila hal tersebut ditarik dalam konteks secara nasional, secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dengan demikian, seluruh masyarakat termasuk masyarakat Kota Sukabumi, harus senantiasa berupaya optimal untuk memenuhi sekaligus melaksanakan isi dari amanat Undang-Undang tersebut. Selain itu, sebagai konsekuensi dari suatu Negara Hukum, yakni setiap tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, harus senantiasa menaati berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Ujarnya.


22 Kelurahan di Kota Sukabumi rencananya dicanangkan menjadi kelurahan sadar hukum tahun 2014 ini. Pencanangan tersebut seiring rencana Pemerintah Propinsi Jawa Barat yang menargetkan terciptanya 1001 kelurahan dan desa sadar hukum.

Hal tersebut terungkap dalam pembinaan kelurahan dan desa sadar hukum oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Barat kepada aparat kelurahan di Ruang Pertemuan Balaikota Sukabumi.

Menurut Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham HAM Jawa Barat, Agus Anwar,  pembinaan keluarga dan aparat kelurahan sadar hukum sangat berdampak positif agar mereka mengetahuitentang berbagai aturan hukum yang ada seperti undang-undang perkawinan, KDRT, narkotika.

“Sosiliasi dan pembinaan yang terus menerus akan berdampak semakin kecilnya kecenderungan masyarakat untuk melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Saat ditanya terkait pencanangan 1001 kelurahan dan desa sadar hukum di Jawa Barat, dijelaskan Agus merupakan target Gubernur dan Wakil Gubernur . Hingga saat ini baru 32 kelurahan dan desa dari kota serta kabupaten di Jawa Barat.

Diungkapkannya, ada enam syarat yang harus dipenuhi jika ingin dicanangkan menjadi kelurahan dan desa sadar hukum, yakni kesadaran membayar PBB lebih dari 90 persen, rendahnya tingkat perkawinan muda, rendahnya angka kriminalitas, rendahnya penyahgunaan narkoba, tingginya kesadaran berbudaya lingkungan hidup, serta yang terakhir kriteria yang ditentukan oleh daerah masing-masing.
 
“Dengan adanya peresmian keluarhan dan desa sadar hukum sangat efektif,” ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Sukabumi Een Rukmini mengatakan, hingga saat ini sudah ada 11 dari 33 kelurahan se Kota Sukabumi yang dicanangkan sebagai kelurahan sadar hukum.  Sebelas kelurahan tersebut yakni, Naggeleng, Citamiang, Sudajaya Hilir, Cisarua, kebonjati, Tipar, Sriwedari, Jaya Mekar, Cikundul, Lembursitu dan Subang Jaya.
“Rencananya pencanangan 1001 kelurahan dan desa sadar hukum oleh Gubernur dilaksanakan bulan Agustus mendatang,” ujarnya.

Dijelaskanya Een, penilaian kelurahan sadar hukum tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya penilaian dilakukan dengan mengirimkan enam persyaratan ke pihak provinsi, namun tahun ini hal tersebut tidak dilakukan dan lebih kepada pembinaan terlebih dahulu.

“Nanti akan ada formulir penilaian yang dibagikan tim penilai dan langsung diisi oleh masyarakat di masing-masing kelurahan,”


0 komentar :

Posting Komentar