Dijelaskannya, apabila hal tersebut ditarik
dalam konteks secara nasional, secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang
Dasar 1945, bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Dengan demikian,
seluruh masyarakat termasuk masyarakat Kota Sukabumi, harus senantiasa
berupaya optimal untuk memenuhi sekaligus melaksanakan isi dari amanat
Undang-Undang tersebut. Selain itu, sebagai konsekuensi dari suatu Negara
Hukum, yakni setiap tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
harus senantiasa menaati berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Ujarnya.
22
Kelurahan di Kota Sukabumi rencananya dicanangkan menjadi kelurahan sadar hukum
tahun 2014 ini. Pencanangan tersebut seiring rencana Pemerintah Propinsi Jawa
Barat yang menargetkan terciptanya 1001 kelurahan dan desa sadar hukum.
Hal
tersebut terungkap dalam pembinaan kelurahan dan desa sadar hukum oleh Biro
Hukum Pemprov Jawa Barat kepada aparat kelurahan di Ruang Pertemuan Balaikota
Sukabumi.
Menurut
Kepala Divisi Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham HAM Jawa Barat, Agus Anwar, pembinaan keluarga dan aparat kelurahan sadar
hukum sangat berdampak positif agar mereka mengetahuitentang berbagai aturan
hukum yang ada seperti undang-undang perkawinan, KDRT, narkotika.
“Sosiliasi
dan pembinaan yang terus menerus akan berdampak semakin kecilnya kecenderungan
masyarakat untuk melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Saat
ditanya terkait pencanangan 1001 kelurahan dan desa sadar hukum di Jawa Barat,
dijelaskan Agus merupakan target Gubernur dan Wakil Gubernur . Hingga
saat ini baru 32 kelurahan dan desa dari kota serta kabupaten di Jawa Barat.
Diungkapkannya,
ada enam syarat yang harus dipenuhi jika ingin dicanangkan menjadi kelurahan
dan desa sadar hukum, yakni kesadaran membayar PBB lebih dari 90 persen,
rendahnya tingkat perkawinan muda, rendahnya angka kriminalitas, rendahnya
penyahgunaan narkoba, tingginya kesadaran berbudaya lingkungan hidup, serta
yang terakhir kriteria yang ditentukan oleh daerah masing-masing.
“Dengan
adanya peresmian keluarhan dan desa sadar hukum sangat efektif,” ungkapnya.
Kepala
Bagian Hukum Pemkot Sukabumi Een Rukmini mengatakan, hingga saat ini sudah ada
11 dari 33 kelurahan se Kota Sukabumi yang dicanangkan sebagai kelurahan sadar
hukum. Sebelas kelurahan tersebut yakni,
Naggeleng, Citamiang, Sudajaya Hilir, Cisarua, kebonjati, Tipar, Sriwedari,
Jaya Mekar, Cikundul, Lembursitu dan Subang Jaya.
“Rencananya
pencanangan 1001 kelurahan dan desa sadar hukum oleh Gubernur dilaksanakan
bulan Agustus mendatang,” ujarnya.
Dijelaskanya
Een, penilaian kelurahan sadar hukum tahun ini berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya. Jika sebelumnya penilaian dilakukan dengan mengirimkan enam
persyaratan ke pihak provinsi, namun tahun ini hal tersebut tidak dilakukan dan
lebih kepada pembinaan terlebih dahulu.
“Nanti
akan ada formulir penilaian yang dibagikan tim penilai dan langsung diisi oleh
masyarakat di masing-masing kelurahan,”
0 komentar :
Posting Komentar