Sukabumi,
Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan pemerintah
kota sukabumi telah memiliki jadwal untuk mengikuti sholat subuh berjamaah di masjid Jamie Al-Ikhlas
Setda, setelah sholat subuh berjamaah tersebut diharapkan mampu untuk
melakukan khotam ayat suci i Al-Qu’an satu atau dua tamatan yang dipimpin oleh kepala
SKPD-nya masing-masing dengan tidak
mengganggu kegiatan yang lainnya, karena
hanya memakan waktu 10 atau 15 menit saja.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz,
SH MM pada acara sholat subuh berjamaah di masjid Jamie Al-Ikhlas Setda minggu (23/3) 2014 dengan diiikuti Wakil Walikota, H.
Achmad Fachmi, SAg,MM.PD, Sekretaris daerah, DR.HMN. Hanafie Zein,unsur kepala
SKPD jajaran pengurus MUI, Remaja masjid Al-Ikhlas serta
santriawan-santriawati yang mengikuti jalannya launching tersebut.
Lebih lanjut dikemukakan Walikota melalui gerakan 1 april 2014 ini
hanya sebagai pemacu atau pemicu saja untuk
memulai gemar membaca Al-Quran di setiap SKPD dan Sekolah-sekolah di semua
jenjang pendidikan untuk melakukan
khotam Al-Quran, hanya dalam waktu lima menit saja sebelum memasuki kegiatan
belajar mengajar dengan harapan
berdampak positif menyebar ke seluruh masjid-mesjid Jamie warga kota sukabumi,
khususnya kaum muslimin dan muslimat untuk lebih gemar membaca Al-Quran.
“Kami harapkan kepada ketua DKM masjid jamie Al-Ikhlas, pelaksanaan khotam Al-Quran 1 atau dua kali
tamatan dapat dilakukan ba’da dhuhur di masjid Jamie Al-Ikhlas Setda”.
“Kembali gemar
membaca Al-quran yang dilanjutkan dengan gerakan gemar
menghapal Al-quran dengan harapan seluruh warga kota sukabumi, khususnya
kaum muslimin dan muslimat mampu
mengamalkan isi kandungan Alquran
dalam kehidupan sehari-hari, untuk memperoleh petunjuk dan ridho Allah Subhanahu Wata’ala
, keimanan dan ketaqwaan kita semakin
meningkat, berkah langit dan berkah
bumi , dibukakan pintu rahmat bagi seluruh
bangsa ini, khususnya bagi warga kota sukabumi, sesuai dengan doa kita , sejahtera di dunia dan bahagia akhirat kelak”ujarnya.
Pada kesempatan yang sama
Walikota mengharapkan kepada Satuan
Polisi Pamong Praja untuk dapat
menegakkan Perda nomor 1 tahun 2014, tentang larangan minuman ber-alkohol (Mikhol), karena Perda tersebut telah
disosialisakan selama 2 bulan sehingga
sejak tanggal 17 maret 2014 tidak ada lagi di Supermarket , kios2 ataupun
warung2 yang berjualan Mikhol .oleh karena itu Sat Pol PP segera mungkin untuk melakukan kegiatan
pemantauan dan secara koordinatif dengan pihak kepolisian dan apabila membandel
kemungkinan besar dicabut ijin usahanya, termasuk ke tempat-tempat hiburan malam dengan( batas waktu pukul 24.00
wib.)
0 komentar :
Posting Komentar