Selasa, 13 Mei 2014





 Taman Kota Lapangan Merdeka Kota Sukabumi
Sukabumi,


 Kepala DPSPP (Dinas Pengelolaan Sampah, Pertamanan dan Pemakaman) Kota Sukabumi, Dra. Hj Lilis Astri Suryanita, M.M. mengemukakan bahwa bagi  para pengembang perumahan dan masyarakat yang akan membangun Ruko (Rumah Toko), harus mampu menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH), minimal 10 persen   serta penyediaan lahan parkir dan  sumur   resapan air . 

Ruang Terbuka Hijau “ungkap  Dra. Hj Lilis Astri Suryanita, M.M.  sejatinya untuk menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman. 

“Ruang terbuka hijau  berfungsi sebagai pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati serta pengendali tata air dan sebagai sarana estetika kota”ujarnya. 

Menurut Kepala Seksi PRTHKP pada DPSPP  , Soni Hermanto, S.H. , Khusus untuk pembangunan  ruko harus menggunakan paving block upaya mengurangi terjadinya bahaya banjir dan  meningkatkan tingginya  permukaan air tanah.
“Semua itu  telah  menjadi salah satu persyaratan mutlak  bagi para pengusaha jasa proferti dan masyarakat  yang akan membangun perumahan dan ruko di wilayah hukum pemerintah Kota Sukabumi”. Ujarnya

Lebih lanjut dikemukakan Soni Hermanto ,  kebutuhan RTH di kota sukabumi  minimal 30 persen dari total luas wilayah dan saat ini baru mencapai  688 hektar, atau baru mencapai 15 persen , sehingga diperlukan tambahan  Lahan RTH  sebanyak 15 prosen lagi.

Target 30 persen luas RTH  merupakan ukuran minimal upaya  menjaga keseimbangan ekosistem , baik keseimbangan sistem hidrologi dan mikroklimat, maupun sistem ekologis lainnya./dendayasa,SIp





0 komentar :

Posting Komentar