Ruang
Terbuka Hijau “ungkap Dra. Hj Lilis Astri Suryanita, M.M. sejatinya untuk menjaga keserasian dan
keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan dan mewujudkan keseimbangan
antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan serta meningkatkan
kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman.
“Ruang
terbuka hijau berfungsi sebagai
pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan
kerusakan tanah air dan udara, tempat perlindungan plasma nuftah dan
keanekaragaman hayati serta pengendali tata air dan sebagai sarana estetika
kota”ujarnya.
Menurut
Kepala Seksi PRTHKP pada DPSPP , Soni
Hermanto, S.H. , Khusus untuk pembangunan ruko harus menggunakan paving block upaya mengurangi terjadinya bahaya
banjir dan meningkatkan tingginya permukaan air tanah.
“Semua
itu telah menjadi salah satu persyaratan mutlak bagi para pengusaha jasa proferti dan
masyarakat yang akan membangun
perumahan dan ruko di wilayah hukum pemerintah Kota Sukabumi”. Ujarnya
Lebih
lanjut dikemukakan Soni Hermanto ,
kebutuhan RTH di kota sukabumi
minimal 30 persen dari total luas wilayah dan saat ini baru
mencapai 688 hektar, atau baru mencapai
15 persen , sehingga diperlukan tambahan
Lahan RTH sebanyak 15 prosen
lagi.
Target 30
persen luas RTH merupakan ukuran
minimal upaya menjaga keseimbangan
ekosistem , baik keseimbangan sistem hidrologi dan mikroklimat, maupun sistem
ekologis lainnya./dendayasa,SIp
|
0 komentar :
Posting Komentar