Dalam upaya meningkatkan prestasi
dan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011,
tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979, karena PP ini telah dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Menyikapi PP tersebut Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, DR. HMN.Hanafie
Zein mengingatkan kepada
seluruh Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) untuk memberikan penilaian terhadap kinerja stafnya secara objektif.
Harapan tersebut disampaikan
Sekretaris Daerah ketika membuka secara resmi Sosialisasi PP
Nomor 46 Tahun 2011 yang dilangsungkan di ruang pertemuan Setda dengan diikuti para Kepala Satuan kerja perangkat daerah dilingkungan
pemerintah kota sukabumi selasa (30/9)
2014.
Lebih lanjut DR.
HMN.Hanafie Zein mengemukan Prestasi
kerja PNS akan dinilai berdasarkan dua
unsur penilaian meliputi , pertama SKP (Sasaran Kerja Pegawai) yaitu rencana kerja dan target yang akan dicapai , kedua Perilaku kerja, setiap tingkah laku, sikap
atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PP ini mensyaratkan setiap PNS
wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat
kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu
penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur ,Dalam PP itu disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP
dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
mengatur mengenai disiplin PNS”.
“Penilaian perilaku kerja
meliputi aspek , orientasi pelayanan,
integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian
kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan structural. Penilaian
prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan
setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir
Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga
berlaku bagi Calon PNS (CPNS)”ujarnya.
0 komentar :
Posting Komentar