Selasa, 23 September 2014


Foto Dik2 Humas Setda Kota Smi

 Sukabumi,
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH,MM secara simbolis menyerahkan  Sertipikat prona tahun 2014 kepada  kepada Hendar Suhendar dari Kelurahan Jayaraksa , Eman Sulaeman kelurahan  baros dan Eman Sulaeman dari Kelurahan Sudajaya hilir Kecamatan baros. Suharyati dari kelurahan cikundul dan Didah Nursidah dari kelurahan sindangsari kecamatan lembursitu.
Penyerahan Sertipikat prona tersebut di langsungkan pada  puncak acara peringatan Hari Agraria nasional ke-54 tingkat kota sukabumi di halaman kantor BPN rabu (24/9) 2014 dengan dihadiri Kepala BPN, Ketua beserta jajaran Pengurus Dharma Wanita dan keluarga besar BPN Kota Sukabumi.
Pada kesempatan yang sama Walikota menyerahkan Sertipika t prona kepada Solihin dari kelurahan cibeureumhilir ,  Abdul qohar dari kelurahan sindangpalay kecamatan cibeureum, Reni Nusraeni dari kelurahan cisarua  dan Didi Muhidin dari kelurahan cisarua kecamatan cikole, Didin Jaenudin dari kelurahan karang tengah  dan Suryadin dari kelurahan karamat kecamatan gunung puyuh, Dedi Ruhyana dari kelurahan sukakarya dan Mamad Hamami dari kelurahan Dayeuh luhur 

kecamatan warudoyong.
Upacara tersebut dilengkapi pula  dengan penyerahan   sertipikat Hak pakai atas nama pemda kota sukabumi , penyerahan sertipikat  wakaf atas nama masjid Istiqomah kelurahan nanggeleng dan kepada pegawai teladan Eka Agustina SH dari kantor BPN Kota Sukabumi,  dilanjutkan dengan penyerahan  santunan  kepada anak asuh  bernama , tiara Ulfah Fatimah, Alma Nur Rahmah dan Dilan M. Ramdani
Kepala BPN RI dalam amanatnya disampaikan Walikota, H.Mohamad Muraz, SH,MM, Peringatan Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)  sebagai Hari Agraria Nasional ke-54  bertemakan “Satu Yang Tidak Terpisahkan”, merupakan manifestasi perlawanan terhadap kolonialisme, pengambilan tanah rakyat secara semena-mena, pengingkaran hak-hak masyarakat hukum adat, kepincangan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah serta terhadqap diskriminasi perlakuan terhadap rakyat Indonesia.
“Telah banyak BPN melakukan untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam UUPA, Dari 85.8 juta bidang tanah, yang belum terdaftar 41.2 juta bidang tanah. Kemampuan SDM BPN RI dalam melaksanakan pendaftaran tanah 2 juta bidang tanah pertahun, sehingga untuk menyelesaikan pendaftaran tanah di Indonesia memerlukan waktu selama 20 tahun”.
Selain itu hal krusial lain adalah penyelesaian sengketa pertanahan. Sejak tahun 2012 terdapat 10.000 kasus dan di tahun 2014 ini tersisa 1.900 kasus termasuk sengketa yang berpotensi konflik strategis dan berpotensi memiliki dampak luas. BPN RI terus berbenah diri/dendayasa,SIp melalui inovasi-inovasi dalam pelayanan pertanahan, mulai dari Pelayanan satu hari (one day sevice), pelayanan akhir pecan (weekend service), quick wins, SMS 2409, pelayanan hari sabtu, pelayanan malam hari, Lantum (Pelayanan 7 menit), layangmas (Layanan Anggota Masyarakat yang menyangkut rencana tata ruang dan wilayaha kab/ kota), Intan (informasi interaktif pertanahan melalui SMS) dan lain-lain.
Dikemukakannya ,Capaian lainnya yaitu terkait tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai 1 juli 2014 yang dinyatakan dalam surat edaran Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. SR-583/MK.02/2014 bertanggal 25 Juni 2014 mengenai Persetujuan Pronsip Pemberian Tunjangan Kinerja Dalam Rangka Pelaksaaan Reformasi Birokrasi bagi pegawai di BPN dan 8 Kementerian/ lembaga lain.
Terobosan BPN RI kedepan, agar sertifikta tanah dari 2 juta per tahun menjadi 5 juta pertahun melalui partisipasi Pemda dengan Program PRODA, dan melibatkan pihak swasta sebagai surveyor berlisensi. Kita juga bersungguh-sungguh mengurangi ketimpangan penguasaan tanah melalui pembatasan luas maksimum pemilikan tanah dan pelaksanaan program reforma agrarian.
Pada saat ini, BPN mengalami kesulitan mencari tanah untuk dibagikan kepada petani dan rakyat lainnya yang tidak memiliki taah. Oleh karena itu, perlu mengefektifkan penegakan hukum tanah terlantar. Sehingga tanah yang tidak produktif dan terbengkalai oleh pemegang haknya, dapat diolah dan dimanfaatkan bagi kesejahteraan petani, transmigran, nelayan dan program strategis lainnya. /dendayasa,SIp

0 komentar :

Posting Komentar