Foto Dik2 Humas Setda Kota Smi |
Sukabumi,
Walikota
Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH,MM secara simbolis menyerahkan Sertipikat prona tahun 2014 kepada kepada Hendar Suhendar dari Kelurahan
Jayaraksa , Eman Sulaeman kelurahan baros dan Eman Sulaeman dari Kelurahan
Sudajaya hilir Kecamatan baros. Suharyati dari kelurahan cikundul dan Didah
Nursidah dari kelurahan sindangsari kecamatan lembursitu.
Penyerahan
Sertipikat prona tersebut di langsungkan pada puncak acara peringatan Hari Agraria nasional
ke-54 tingkat kota sukabumi di halaman kantor BPN rabu (24/9) 2014 dengan
dihadiri Kepala BPN, Ketua beserta jajaran Pengurus Dharma Wanita dan keluarga
besar BPN Kota Sukabumi.
Pada
kesempatan yang sama Walikota menyerahkan Sertipika t prona kepada Solihin dari
kelurahan cibeureumhilir , Abdul qohar
dari kelurahan sindangpalay kecamatan cibeureum, Reni Nusraeni dari kelurahan
cisarua dan Didi Muhidin dari kelurahan
cisarua kecamatan cikole, Didin Jaenudin dari kelurahan karang tengah dan Suryadin dari kelurahan karamat kecamatan
gunung puyuh, Dedi Ruhyana dari kelurahan sukakarya dan Mamad Hamami dari
kelurahan Dayeuh luhur
kecamatan warudoyong.
Upacara
tersebut dilengkapi pula dengan
penyerahan sertipikat Hak pakai atas nama pemda kota
sukabumi , penyerahan sertipikat wakaf
atas nama masjid Istiqomah kelurahan nanggeleng dan kepada pegawai teladan Eka
Agustina SH dari kantor BPN Kota Sukabumi, dilanjutkan dengan penyerahan santunan kepada anak asuh bernama , tiara Ulfah Fatimah, Alma Nur Rahmah
dan Dilan M. Ramdani
Kepala
BPN RI dalam amanatnya disampaikan Walikota, H.Mohamad Muraz, SH,MM, Peringatan
Hari Ulang Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebagai Hari Agraria Nasional ke-54 bertemakan “Satu Yang Tidak Terpisahkan”,
merupakan manifestasi perlawanan terhadap kolonialisme, pengambilan tanah
rakyat secara semena-mena, pengingkaran hak-hak masyarakat hukum adat, kepincangan
penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah serta terhadqap
diskriminasi perlakuan terhadap rakyat Indonesia.
“Telah
banyak BPN melakukan untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam UUPA,
Dari 85.8 juta bidang tanah, yang belum terdaftar 41.2 juta bidang tanah.
Kemampuan SDM BPN RI dalam melaksanakan pendaftaran tanah 2 juta bidang tanah
pertahun, sehingga untuk menyelesaikan pendaftaran tanah di Indonesia
memerlukan waktu selama 20 tahun”.
Selain
itu hal krusial lain adalah penyelesaian sengketa pertanahan. Sejak tahun 2012
terdapat 10.000 kasus dan di tahun 2014 ini tersisa 1.900 kasus termasuk
sengketa yang berpotensi konflik strategis dan berpotensi memiliki dampak luas.
BPN RI terus berbenah diri/dendayasa,SIp melalui inovasi-inovasi dalam
pelayanan pertanahan, mulai dari Pelayanan satu hari (one day sevice),
pelayanan akhir pecan (weekend service), quick wins, SMS 2409, pelayanan hari
sabtu, pelayanan malam hari, Lantum (Pelayanan 7 menit), layangmas (Layanan
Anggota Masyarakat yang menyangkut rencana tata ruang dan wilayaha kab/ kota),
Intan (informasi interaktif pertanahan melalui SMS) dan lain-lain.
Dikemukakannya
,Capaian lainnya yaitu terkait tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai 1
juli 2014 yang dinyatakan dalam surat edaran Menteri Keuangan kepada Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO.
SR-583/MK.02/2014 bertanggal 25 Juni 2014 mengenai Persetujuan Pronsip
Pemberian Tunjangan Kinerja Dalam Rangka Pelaksaaan Reformasi Birokrasi bagi
pegawai di BPN dan 8 Kementerian/ lembaga lain.
Terobosan
BPN RI kedepan, agar sertifikta tanah dari 2 juta per tahun menjadi 5 juta
pertahun melalui partisipasi Pemda dengan Program PRODA, dan melibatkan pihak
swasta sebagai surveyor berlisensi. Kita juga bersungguh-sungguh mengurangi
ketimpangan penguasaan tanah melalui pembatasan luas maksimum pemilikan tanah
dan pelaksanaan program reforma agrarian.
Pada
saat ini, BPN mengalami kesulitan mencari tanah untuk dibagikan kepada petani
dan rakyat lainnya yang tidak memiliki taah. Oleh karena itu, perlu
mengefektifkan penegakan hukum tanah terlantar. Sehingga tanah yang tidak
produktif dan terbengkalai oleh pemegang haknya, dapat diolah dan dimanfaatkan
bagi kesejahteraan petani, transmigran, nelayan dan program strategis lainnya. /dendayasa,SIp
0 komentar :
Posting Komentar