Terkait Penyusunan Perda Panlegda Kota Sukabumi Perlu Minta Bantuan Provinsi.
Sukabumi, SENTANAONLINE.com.-- Panitia Legislasi Daerah (Panlegda) Kota Sukabumi akan meminta bantuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jabar jika menemui hambatan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan itu diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Rudi Juhayat, SH menyusul tawaran bantuan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jabar terhadap Pemkot Sukabumi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Bantuan tersebut disampaikan pada Audensi Rancana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) di balaikota Sukabumi, Rabu 20/7 kemarin.
Menurut dia, kegiatan tersebut merupakan program Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jabar diikuti puluhan peserta dari unsure Panitia Legislasi Daerah, Bantuan Legislasi dan TPBH Kota Sukabumi.
Dikatakan Rudi, permohonan bantuan pemikiran akan dilayangkan hanya jika dalam hal tertentu saja. “Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jabar punya tim dan siap membantu. Mungkin akan dibutuhkan hanya jika diperlukan,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata Kabag Hukum yang juga Sekretaris Panitia Legislasi tersebut, pihaknya tidak menemui kendala dalam penyusunan Raperda. Karena, baik tim dari legislative maupun eksekutif memiliki pengalaman dan kemampuan untuk itu.
“Tapi, jika dalam perjalanan penyusunan ada kendala, misalnya ada pasal yang mengandung multi tafsir, bisa diundang. Atau pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” ujarnya.
Diungkapkan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kabupaten dan Kota se Jabar.
Tujuannya untuk peningkatan perlindungan Hukum dan HAM serta kesadaran hukum.
Penulis: Abu Hanif Nasution.
0 komentar :
Posting Komentar