Selasa, 21 Oktober 2014



 Sukabumi,

Ruang Terbuka Publik (RTP) maupun ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Sukabumi kini telah mengalami penurunan yang sangat drastis, baik ditinjau dari sisi Kuantitas maupun kualitas , mengakibatkan  penurunan kualitas Lingkungan Hidup Perkotaan (LHP), yang berdampak pada  sendi kehidupan perkotaan.

Terjadinya bencana alam, meningkatnya pencemaran udara dan menurunnya produktivitas masyarakat, akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial.

Mencermati kondisi demikian Pemerintah Kota Sukabumi segera beranjak cepat melakukan Uji Publik Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH yang dilangsungkan  21/10  2014  di Gedung Juang 45.

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota , H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd. dengan dihadiri Pimpinan DPRD , para Kepala Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta undangan lainnya.

Dikemukakan Wakil Walikota  dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kota Sukabumi, sangat berdampak pada perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan. Untuk itu, “ungkap  H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd. diperlukan adanya  upaya dan komitmen, untuk menjaga keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup  dengan adanya Perda (Peraturan Daerah), Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.

 Menurut  Asisten Pemerintahan Setda  Drs. H. Andri Setiawan, M.M., selaku Ketua Panitia Penyelenggara menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh para Kepala OPD dan Instansi Vertikal, para Camat dan Lurah, unsur Pengusaha Hotel dan Restoran, unsur Pengembang dan unsur Privat Sektor lainnya,  Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan Pemuda dengan nara sumber  antara lain  Kepala DPSPP , Kepala BPMPT (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu) dan  Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Sukabumi.
“ Uji public ini  untuk memberikan informasi dan untuk memperoleh bahan masukan ,  saran dari berbagai pihak dan para pemangku kepentingan lainnya. Untuk memperoleh solusi, agar dalam melakukan penyusunan Raperda dapat lebih baik dari mulai filosofis dan yuridis, hingga sosiologis, yang pada muaranya dapat menjadi payung hukum”,ujarnya

0 komentar :

Posting Komentar