Sukabumi,
Ruang Terbuka Publik (RTP) maupun ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Sukabumi
kini telah mengalami penurunan yang
sangat drastis, baik ditinjau dari sisi Kuantitas
maupun kualitas , mengakibatkan penurunan kualitas Lingkungan Hidup Perkotaan
(LHP), yang berdampak pada sendi
kehidupan perkotaan.
Terjadinya bencana alam, meningkatnya pencemaran udara dan
menurunnya produktivitas masyarakat, akibat terbatasnya ruang yang tersedia
untuk interaksi sosial.
Mencermati kondisi demikian Pemerintah Kota Sukabumi segera
beranjak cepat melakukan Uji Publik
Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH
yang dilangsungkan 21/10 2014 di
Gedung Juang 45.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota ,
H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd. dengan dihadiri Pimpinan DPRD , para Kepala
Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta undangan lainnya.
Dikemukakan Wakil
Walikota dengan semakin meningkatnya
pertumbuhan penduduk dan pembangunan di Kota Sukabumi, sangat berdampak pada
perubahan struktur kota dan penurunan kualitas lingkungan. Untuk itu, “ungkap H. Achmad Fahmi, S.Ag., M.M.Pd. diperlukan
adanya upaya dan komitmen, untuk menjaga
keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup dengan adanya Perda (Peraturan Daerah),
Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan RTH.
Menurut Asisten Pemerintahan Setda Drs. H. Andri Setiawan, M.M., selaku Ketua
Panitia Penyelenggara menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh para Kepala OPD
dan Instansi Vertikal, para Camat dan Lurah, unsur Pengusaha Hotel dan
Restoran, unsur Pengembang dan unsur Privat Sektor lainnya, Alim Ulama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Wanita dan
Pemuda dengan nara sumber antara lain Kepala DPSPP , Kepala BPMPT (Badan Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu) dan Kepala Kantor
Lingkungan Hidup Kota Sukabumi.
“ Uji public ini
untuk memberikan informasi dan untuk
memperoleh bahan masukan , saran dari
berbagai pihak dan para pemangku kepentingan lainnya. Untuk memperoleh solusi, agar
dalam melakukan penyusunan Raperda dapat lebih baik dari mulai filosofis dan
yuridis, hingga sosiologis, yang pada muaranya dapat menjadi payung hukum”,ujarnya
0 komentar :
Posting Komentar