Jumat, 12 Juni 2015

 Sukabumi,
DR.HMN Hanafie Zein
Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota sukabumi akan sesegera mungkin menaikan Uang makan (UM) bagi seluruh pegawai Negeri sipil (PNS)  dilingkungan pemerintah kota sukabumi dari Rp 15 ribu menjadi Rp 25 ribu perhari, namun  sanksi potongan UM  akan tetap  diberlakukan bagi pegawai yang mangkir apel, sesuai dengan peraturan Walikota (Perwal)  yang masih dalam proses penetapan .

Hal tersebut dikemukakan Sekretaris Daerah ,DR.HMN.Hanafie Zein pada kesempatan apel pagi jumat (12/6) dihalaman balaikota dengan dihadiri para asisten, staf ahli, unsur kepala bagian, kepala bidang, kasie serta segenap karyawan-wati dilingkungan sekretariat.

Menurut  DR.HMN.Hanafie Zein  setelah melalui kerja keras, kerja cerdas, kerja ihlas dan kerja tuntas,  hasil pemeriksaan Badan pemeriksa keuangan (BPK) tahun 2014, Pemerintah Kota Sukabumi  memperoleh  Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sama hal  dengan prestasi  dibidang  Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP),” ungkap Sekretaris  Daerah, bahwa  Pemerintah kota sukabumi setiap tahun memperoleh predikat terbaik di indonesia dan pada tahun ini pihak deputi tidak hanya akan melakukan wawancara khusus dengan pejabat setingkat  eselon III saja, namun  dengan eselon  IV.

Dalam kesempatan tersebut  DR.HMN.Hanafie Zein  atas nama Walikota mengharapkan kepada seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kota Sukabumi untuk dapat  meningkatkan mutu pelayanannya kepada masyarakat, sesuai dengan peran dan pungsinya.

“Kita harus tetap konsisten untuk dapat memelihara sekaligus  meningkatkan berbagai prestasi yang telah diraih  , karena hal ini tentunya akan berdampak serius terhadap  peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena tidak sedikit dari dalam  dan luar pulau jawa yang melakukan study banding ke kota sukabumi, sambil menghabiskan uang jajannya di kota sukabumi”ujarnya /dendayasa,SIp





0 komentar :

Posting Komentar