Selasa, 28 Januari 2014

 
 
Sukabumi,

Kota Sukabumi kembali memperoleh nilai tertinggi ( 70,65 ) se-indonesia    dalam bidang  Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) dengan katagori B  Plus Tahun 2013 .Penyerahan Piala dan piagam penghargaan dilangsungkan  rabu  29 januari 2014 di balai Kartini  Jakarta dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar  kepada Walikota Sukabumi H. Mohamad Muraz, SH, MM   disaksikan unsure pejabat Kementerian, para Gubernur Bupati dan Walikota serta undangan lainnya.

Menurut Kepala Bagian Umum Setda Kota Sukabumi, Diar Kuswidjanarko, ATD M.Eng M,  4 Kota Kabupaten Se-indonesia yang memperoleh penghargaan ranking pertama adalah Kota Sukabumi, kedua Kota Menado, ketiga Kabupaten Sleman dan urutan keempat Kabupaten Badung Provinsi bali.

 Tujuan penyusunan LAKIP , Dapat diketahuinya perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan berikut hasil pengolahan dan evaluasi dan Sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan tahun Berikutnya, serta tertibnya pengadministrasian hasil kegiatan. Sebagai bukti laporan program dan hasil kegiatan Instruksi Menteri Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Akuntabilitas.. 

Diberlakukannya undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah memberikan kekuatan bagi pengembangan otonomi pemerintah daerah sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Daerah telah diberi kewenangan yang utuh dan bulat untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan daerah.

Semangat reformasi dibidang politik pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan telah mewarnai upaya pendayagunaan aparatur Negara dengan tuntutan mewujudkan administrasi Negara yang mampu mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan menerapkan prinsif-prinsif good governance (LAN dan BPKP, 200.1)

terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama guna mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-citanya dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan nyata, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna. Perlunya system pertanggung jawaban daerah yang diimplementasikan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan sebuah Laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah. Untuk Pemerintah daerah tingkat propinsi dan Kota / Kabupaten instansi pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi dan keuangan.

Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 tahun secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil. Dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan mengenai besaran dana yang dibutuhkan, hasil sesuatu bentuk nyata yang diperoleh dari dana yang dikeluarkan. Manfaat diperoleh karena kegiatan belanja tersebut dilaksanakan serta dampak yang dihasilkan karena pelaksanaan suatu kegiatan belanja.

Pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. misalkan dalam satu kegiatan target yang hendak dicapai adalah 100 orang yang akan terlatih, maka setelah kegiatan tersebut dilaksanakan berapa jumlah yang terlatih, apakah masih tetap 100 orang, kurang dari 100 orang atau mungkin lebih dari 100 orang.
Manfaat yang diperoleh dari penyusunan suatu LAKIP yaitu evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap instansinya sendiri, sehingga pimpinan instansi tersebut dapat mengevaluasi kinerja dari instansi yang dipimpinnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengucapkan selamat kepada Pemerintah yang telah mendapatkan penghargaan ini dan untuk terus meningkatkan evaluasi dalam akuntabilitas kinerja kedepannya. 

Walikota Sukabumi H. Mohamad Muraz, SH MM menegaskan bahwa, keberhasilan ini merupakan hasil dari kinerja aparatur Pemda Kota Sukabumi, Stakeholder dan seluruh masyarakat Kota Sukabumi. 

Bagi pemerintah daerah dan masyarkat kota Sukabumi, juara bukan harapan atau prioritas utama dalam mengikuti setiap kegiatan lomba, namun apabila dari hasil upaya keras selama ini selalu memperoleh tanggapan serius atau penghargaan dari pihak pemerintah pusat, itu merupakan suatu hal yang wajar, sebagai pemacu dan pemicu upaya mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ). 






Senin, 27 Januari 2014

Kota Sukabumi,



    Bagi Masyarakat Kota sukabumi, khususnya warga kecamatan warudoyong mengenal  “BMW” bukan sebutan untuk sebuah kendaraan bermotor roda dua  maupun roda empat, akan tetapi  yang terbersit dalam  benak mereka  adalah  motto juang Kecamatannya yakni “ Membangun Bersama Warudoyong yang akrab dikenal dengan sebutan “ BMW”.



       Mengukir dari motto juang tersebut, segenap aparatur kecamatan dan kelurahan dilengkapi  para ketua RW-RT , tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta komponen masyarakat lainnya menjadikan sebuah daya terjang  dan secara kuratif mampu menciptakan nuansa kehidupan yang berbasis gotong royong upaya menghasilkan sesuatu yang bernilai bagi peningkatan kesejahteraan .



           Terbangunnya nuansa kebersamaan dan keterpaduan di wilayah “BMW” tidak terlepas dari peran kecerdasan unsur Tripikanya yang secara trengginas,  semangat dalam mensiasati nuansa kehidupan masyarakat yang  Tertib, aman dan nyaman penuh dengan  kedamaian yang merujuk dari petuah para pini sepuh yakni   silih asah, silih asih dan silih asuh, sehingga tidak heran apabila dalam segala bentuk kegiatan lomba,  Kecamatan Warudoyong selalu menyandang predikat juara termasuk dalam segi  perolehan PBB tahun 2013  tampil sebagai ranking pertama tingkat Kota Sukabumi .

              Seiring  dengan penuturan Camat Warodoyong, Yadi Mulyadi, ,S.STP MSi ketika ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini, bahwa untuk peralihan pajak bumi bangunan (PBB) terbaik 2013  tidak diperoleh dengan begitu saja atau dengan “ instant, “  Saya setiap apel senin pagi melakukan pembinaan dan evaluasi , dengan tidak bosan-bosan untuk mengingatkan kepada para lurah dan kolektor  untuk lebih trengginas dalam menangani masalah PBB , termasuk hal-hal lain yang menyangkut dengan peningkatan  mutu pelayanan kepada masyarakat”.

“ Saya merasa bangga dengan kinerja para kolektor dilapangan, karena setelah dilakukan evaluasi mingguan, mereka benar-benar secara kuratif mampu menunjukkan  kesigapannya dan sekaligus  memiliki nilai progres’ujarnya”

           Dikemukakan Yadi Mulyadi, S.STP, MSi, pada  intinya  ini merupakan  prestasi bersama,  antara  aparat  bersama-sama    masyarakat yang telah mampu  melaksanakan tugas  kewajibannya  dengan baik.

          Camat warudoyong merasa optimis dan telah menyatakan tingkat kesiapannya sekaligus telah  melakukan langkah antisipasi dalam menunjang Pemerintah Kota, berkenaan  dengan adanya  peralihan PBB tahun 2014 dari pemerintah pusat ke daerah .

Salah satu bentuk langkah strategis yang kini tengah dipersiapkan dalam upaya mendorong para petugas dilapangan “ papar Camat Warudoyong “   melalui pemberian piagam penghargaan yang memiliki dampak positif terhadap jabatan fungsional.

           Sementara kendala yang kini tengah dihadapi "ujarnya" adalah masih kuranya   petugas kolektor dan kendaraan bermotor roda dua khusunya bagi para petugas di wilayah kelurahan Dayeuh luhur dan Sukakarya, sementara untuk kelurahan Warudoyong,Nyomplong  Benteng,  dipandang sudah memadai/Dens/Smbr- Iyus/

Minggu, 26 Januari 2014


   

 Sukabumi, 
 Hembusan angin kencang yang diiringi hujan deras akhir-akhir ini di wilayah hukum pemerintah kota sukabumi telah mengalami 9 kali bencana alam banjir , tanah longsor dan tembok runtuh. Menyikapi kondisi demikian Wakil Walikota, H. Achmad Fachmi, SAg MMPD terjun langsung ke lapangan  bersama aparat wilayah Camat dan lurah dengan disertai  Kabid Penanggulangan bencana Drs. Hendra Rusmanda.  

Menurut Hendra ke  9 kali bencana alam tersebut diantaranya 3 kasus, diantaranya banjir bandang di wilayah kelurahan sukakarya kecamatan warudoyong , tanah longsor di wilayah kelurahan karang tengah kecamatan gunung puyuh dan di wilayah kelurahan Cibeureum Kecamatan Cibeureum.

Sedangkan  6 kasus lagi, terjadi  di wilayah Kelurahan Sundajaya Hilir Kecamatan Baros, serta Tanah Longsor di wilayah Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang, di wilayah Kelurahan Subangjaya Kecamatan Cikole, di wilayah Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang, dan Tembok Runtuh di wilayah Kelurahan Karamat Kecamatan Gunung Puyuh. Kerugian  warga , akibat bencana alam  tersebut, diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Wakil Walikota, H. Achmad Fachmi  mengimbau kepada seluruh   warga , agar dimusim penghujan  ini, musti ekstra hati-hati / waspada . Karena pada setiap terjadi musim hujan,  di seluruh pelosok tanah air , termasuk di Kota Sukabumi, sering terjadi bencana alam, khususnya banjir dan tanah longsor. 

Selanjutnya diharapkan Wakil Walikota , apabila terjadi bencana alam diwilayahnya . agar secepat mungkin   melaporkannya kepada aparat wilayah kecamatan dan kelurahannya masing-masing, atau langsug kepada aparat Dinsostek PB . Sebab setiap terjadi bencana alam, baik bencana alam banjir maupun benacana alam tanah longsor dan bencana alam lainnya di wilayah Kota Sukabumi, harus segera ditangani dan diatasi secara bersama-sama, oleh aparat pemerintah dan warga masyarakat, secara cepat dan tepat.

Hal tersebut, menurut Kepala Bidang Penanggulangan Bencana Dinsostek PB Kota Sukabumi, sesuai dengan instruksi dan himbauan Walikota  yang disampaikan kepada seluruh aparat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya, serta kepada seluruh aparat wilayah kecamatan dan kelurahan, termasuk kepada jajaran pengurus RW dan RT se Kota Sukabumi.



Sukabumi,

Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. secara resmi melantik dan mengambil sumpah  102 Pejabat Eselon III dan IV, di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. diantaranya Sekretaris Dinas Perhubungan, Abdul Rachman, A.TD., Sekretaris Kecamatan Citamiang, Faridah, S.IP., M.Si., Sekretaris Kecamatan Lembursitu, Aries Ridwan Munandar, S.Ag., M.M., dan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri, Insinyur Hajah Endah Aruni. 
Upacara   pelantikan dilangsungkan di gedung korpri (23/1) 2014, dengan dihadiri  Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Muspida, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Asisten dan Staf Ahli, Ketua TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi Vertikal, para Camat dan Lurah, serta Insan Pers dan undangan lainnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Drs. H. Suwarsa, Msi Pejabat eselon IV yang dilantik antara lain , Lurah Babakan Kecamatan Cibeureum, Yudhi Yuliadi, S.IP., Lurah Baros Kecamatan Baros, H. Endang Sutisna, S.IP., Lurah Jayaraksa Kecamatan Baros, Hendaya, S.H., Lurah Sriwidari Kecamatan Gunung Puyuh, Didin Rosidin, S.Pd., M.M., Lurah Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh, Toni Slamet, S.IP., Lurah Cikole Kecamatan Cikole, Ujang Dayat, Lurah Selabatu Kecamatan Cikole, Acep Junaedi, S.IP., Lurah Kebonjati Kecamatan Cikole, Fajar Nugraha, S.T., Lurah Citamiang Kecamatan Citamiang, Syahrul Basri, Lurah Nanggeleng Kecamatan Citamiang, Drs. Deni Ahmad, M.M., Lurah Tipar Kecamatan Citamiang, Yudi Saripudin, S.H., dan Lurah Gedong Panjang Kecamatan Citamiang, Bunyamin, S.Sos. Kemudian Kepala UPT Pasar Tipar Gede, R.A. Sutiadi, Kepala UPT Pasar Pelita, Djabir Ohorella, S.E., Kepala UPT TK-SD Kecamatan Lembursitu, Erni Sumiati, S.H., Kepala UPT TK-SD Kecamatan Warudoyong, Dra. Sri Hastuti, M.Pd., dan Kepala UPT Puskesmas Cibeureum hilir, dr. Akbar Supermas Putera.
 Sedangkan yang lainnya adalah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang, serta Kepala Sekolah dan Kepala TU Sekolah. Antara Kepala SDN Dwikora I Kecamatan Warudoyong, H. Abdul Sobur, S.Pd., Kepala SDN Bunut Kecamatan Warudoyong, Hajah Erna Supriatin, Kepala SDN Benteng I Kecamatan Warudoyong, Iis Sulastri, S.Pd., Kepala SDN Caringin Ngumbang Kecamatan Warudoyong, Ade Sudarma, S.Pd., Kepala SDN Cibeureum Hilir I Kecamatan Cibeureum, Suherman Andi Azis, S.Pd., dan Kepala SDN Cibeureum Hilir 5 Kecamatan Cibeureum Dedih Supriadi,SPd.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH MM mengemukakan , bahwa Pengisian jabatan pada  birokrasi pemerintahan, menurut rumusan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dilakukan secara terbuka dan komptetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, termasuk rekam jejak dan integritas. Selain itu, pengangkatan pejabat juga akan melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan atau non-pemerintah.

“Kami akan  melakukan evaluasi dan pemantauan secara terukur, terhadap para pejabat yang telah dilantik tersebut, serta terhadap kinerja seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, terutama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), apakah para pejabat tersebut benar-benar telah berupaya optimal serta mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan atau belum.dan apabila tidak mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, serta hanya menjadi beban organisasi, dalam waktu yang tidak lama bisa diganti dengan pejabat baru, yang dinilai lebih cakap, kompeten dan lebih profesional, sesuai dengan tuntutan dan rumusan Undang-Undang ASN.


“Khusus kepada  kepada para kepala sekolah yang sudah dilantik, Walikota  mengharapkan, agar memiliki visi yang jelas, terutama dalam membawa sekolahnya ke arah yang lebih baik lagi, termasuk dalam melakukan penataan manajemen, penataan fisik sekolah yang representatif sebagai lingkungan pendidikan, serta aspiratif terhadap berbagai masukan dan perkembangan yang terjadi di dunia pendidikan. Namun demikian, hal ini jangan sampai mengurangi tugas, peran dan fungsi utama sebagai guru. Karena jabatan kepala sekolah ini, sesungguhnya hanya merupakan tugas tambahan dari seorang guru”.

Dikatakannya, tugas tambahan sebagai kepala sekolah ini, sesuai dengan aturan yang ada, juga akan dievaluasi berdasarkan indikator penilaian yang jelas, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah, yakni batas masa jabatan kepala sekolah atau madrasah maksimal 4 tahun untuk 1 periode, serta dapat dipilih kembali untuk 1 periode lagi, apabila menunjukkan prestasi yang amat baik. Dikatakan pula, kebijakan ini ditempuh, guna memacu para kepala sekolah atau madrasah, untuk terus berprestasi. Selain itu, juga untuk memberikan kesempatan kepada para guru lainnya, terutama yang memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif, untuk dapat menjadi kepala sekolah atau madrasah/