Minggu, 25 Desember 2011

                                                  Sukabumi, 
   Bagi Satuan Polisi Pamong Praja khususnya di Kota Sukabumi, tidak mengenal hari libur,  Pagi, siang dan malam mereka harus benar benar  siaga, baik yang ditempatkan di Pos Penjagaan Lingkungan Sekretariat Pemda maupun di Pos Penjagaan Rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota, Dipos penjagaan Sekretraiat DPRD termasuk petugas di lapangan

      Sistem Pengamanan dilakukan 1 X 24 jam para petugas secara bergantian harus mampu mengawasi kondisi lingkungan  yang ada, baik pada jam-jam kerja maupun dihari-hari libur biasa sabtu, minggu termasuk liburan panjang, harus tetap siaga, yakni harus mampu  mencermati setiap pergerakan orang dan barang termasuk dalam pengaturan pengamanan parkir untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat .

        Dari hasil pantauan Jekrem, setiap  petugas menjelang tibanya waktu Isya melakukan sidak ke seputar lingkungan sekretariat, untuk mengecek setiap pintu ruangan  kantor / bagian guna mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang sekiranya dapat mengundang tamu yang tidak diundang. Setiap Pos penjagaan dilengkapi sarana parasarana  komunikasi melalui pesawat telepon/ jalur satu-satu maupun pesawat dua meteran termasuk di sekretariat dilengkapi sarana  CCTV, sebagai alat bantu praktis dalam membangun komunikasi aktif dengan Posko utama (Posko Praja) dan Pos pejagaan lain. 

      Melalui pemanfaatan pesawat dua meteran, Satuan Polisi Pamoing Praja ( Posko Praja ) setiap malam hari mulai pukul. 20.00 wib melakukan monitoring kesetiap pos penjagaan dan  ke setiap kantor Kecamatan dan Kelurahan, guna memonitor tingkat kesiapan para petugas dilapangan dan setiap petugas diwajibkan untuk melaporkan situasi dan kondisi setiap kegiatan ataupun kejadian  di wilayahnya masing2,sebagai bahan laporan kepada pemangku kebijakan. 

     Mungkin tidak hanya sebatas itu, Satuan Polisi pamong Prajapun memangku tugas dalam Pengaturan  pengamanan ketertiban  para Pedagang kaki lima sesuai dengan tata aturan yang berlaku (Perda ).  

0 komentar :

Posting Komentar