Kamis, 08 Desember 2011


                                                                      Kota Sukabumi-

Foto Humas JR Sukabumi (inset)
       Rekapitulasi pembayaran klaim kecelakaan menurut jenis jaminan dan sifat cedera yang dibayarkan oleh PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi selama periode 1 Januari-30 November 2011 mengalami penurunan, dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2010.
Berdasarkan data yang diterima dari PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi, untuk pembayaran klaim kecelakaan periode 1 Januari – 30 November 2011 mencapai Rp. 13,424,367,573. Diantaranya, santunan meninggal dunia Rp. 10.725.000.000, Luka-Luka Rp. 2,572,680,073, Cacat Tetap Rp. 116,687,500 dan Penguburan Rp. 10 juta.

       Sedangkan data perbandingan pada tahun 2010 dengan periode yang sama mencapai Rp.  14,142,150,148. Diantaranya santunan meninggal dunia Rp. 10,782.500.000, Luka-Luka Rp. 3,200.337.648, Cacat Tetap Rp. 147.312.500 dan Penguburan Rp. 12 juta.

     “Penurunan jumlah pembayaran klaim kecelakaan hingga bulan Nobember tahun ini, disebabkan semakin meningkatnya kesadaran berlalulintas oleh pengguna kendaraan bermotor  roda dua maupun roda empat,” kata Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Prastio Surahmanto didampingi oleh Penanggungjawab Pelayanan Klaim Toif Riyanto, saat ditemui di ruang kerjanya kemarin.

      Menurut Prastio, semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat berlalulintas tidak terlepas dari peran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota dengan melalui sosialisasi dan upaya lainnya. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan kendaraan bermotor, agar segera menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk segera mengurus dana santunan dan melaporkan ke petugas Polisi terdekat. 

           “Adapun persyaratan atau prosedur  yang harus dipenuhi yakni mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari  Kepolisian, keterangan kesehatan dari dokter atau RS yang merawat dan yang terakhir KTP atau Identitas korban atau ahli waris korban.  “Formulir pengajuan yang diberikan Jasa Raharja gratis," himbaunya.

       Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan yang dijamin PT Jasa Raharja menurut UU No 33/1964 Jo PP. No 17/1965 dan UU No 34/1964 Jo PP. No 18/1965. Dimana  Visi yang diemban PT Jasa Raharja, yakni menjadi perusahaan terkemuka di bidang Asuransi dengan mengutamakan penyelenggaraan program asuransi sosial dan asuransi wajib sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

       Sementara itu Penanggungjawab Pelayanan Klaim PT Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Toif Riyanto mengatakan, tahun depan pihaknya berencana akan menggelar sosialisasi kepada masyarakat di 7 kecamatan se Kota Sukabumi.

       “Pada intinya, kami ingin mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mengurus asuransi kecelakaan tidak sulit dan cepat terselesaikan hanya dalam beberapa hari saja. Karena saat ini masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui bagaimana caranya mengurus asuransi kecelakaan,” ungkapnya. (Herry/Dens)

0 komentar :

Posting Komentar