Umroh adalah
berkunjung ke baitullah dalam rangka melaksanakan Thawaf, Sa’i dan Tahallul
dalam waktu tidak ditentukan untuk mencari keridhoan Allah SWT. Umroh
diwajibkan kepada kaum muslimin dan muslimat sekali seumur hidup bagi yang
sudah mampu, sebagaimana haji. Syarat Umrah islam, baligh, berakal sehat,
merdeka dan mampu.

Sekretaria MUI.
KH. Kusoy (Ketua rombongan) mengatakan, bahwa Calon Jemaah haji Umroh
Kota Sukabumi sebanyak 49 orang terdiri, laki-laki 30 orang dan perempuan
19 orang jemaah.

Walikota Sukabumi mengemukakan pada
tahun 2013, Bagi kaum Muslimin dan muslimat untuk melaksanakan ibadah umrah agak sedikit terganggu dengan adanya kenaikan kurs dolar AS yang kini beranjak di
atas Rp 12.000. sehingga semua biro perjalanan umrah memiliki ke khawatiran karena berdampak
terhadap komponen biaya umrah seperti tiket penerbangan
mengalami kenaikan.
Pimpinan Pontren Ibadurochman YPLI
Tegal Lega Sukabumi , KH. Patulah
Mansyur, LC mengemukakan , Kita musti lebih meyakini syariat sebab Umroh dengan Ibadah haji itu sama pada prinsipnya pertama Ihrom dan yang kedua Tahallul dan yang telah melakukan
Umroh atau Naik haji dalam kehidupan sehari-hari akan memahami batas, mana yang halal dan mana
yang haram. Ibadah haji adalah sebagai glady resik kematian, sebelum
berangkat telebih dahulu meminta maaf dan harus mampu menyelesaikan utang piutang.
0 komentar :
Posting Komentar