Tanggapan dan
Jawaban Walikota Sukabumi, Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Larangan Minuman Beralkohol dan
Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok, sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna
yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Yayan Suryana, S.Pdi.,
tepatnya pada hari Sabtu malam, 21 Desember 2013, di Ruangan Rapat Paripurna
DPRD Kota Sukabumi.
Sedangkan sebelumnya, dilaksanakan Rapat Paripurna Tentang Penjelasan
Walikota Sukabumi Terhadap kedua Raperda tersebut, tepatnya pada hari Jumat
malam, 20 Desember 2013, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Aep
Saepurahman, S.E., dan Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi
DPRD Terhadap kedua Raperda tersebut, tepatnya pada hari Sabtu siang, 21
Desember 2013, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Tatang
Komara, S.Sos., M.M.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M.
menjelaskan, pengusulan kedua Raperda tersebut, sebagai salah satu bentuk
mewujudkan tujuan negara, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada daerah, untuk menetapkan
kebijakan dan mengimplementasikan kebijakan secara mandiri dalam bingkai
desentralisasi, untuk menciptakan pembangunan daerah bagi kesejahteraan
rakyat, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Antara
lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia (HAM), serta
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah beberapa kali diubah, dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012
Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004
Tentang Ketertiban Umum, dan Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 Tentang
Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi.
Hadir pada kesempatan tersebut, Wakil Walikota Sukabumi, Kepala Setukpa
Lemdikpol Sukabumi, unsur Muspida, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para
Asisten dan Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan
Instansi Vertikal, para pejabat TNI, Polri dan Sipil, para Camat dan Lurah,
para Sesepuh, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat, para Pimpinan Organisasi
Sosial, Politik, Kemasyarakatan, Pemuda dan Wanita, serta Mahasiswa, Insan
Pers dan undangan lainnya.
|
0 komentar :
Posting Komentar