Selasa, 29 September 2015


Sukabumi,
Kota Sofia Bulgaria merupakan salah satu kota dan negara tempat dicanangkannya  Hari Hak untuk tahu se dunia   (International Right to Know Day/IRTKD) yang dihadiri lebih kurang 60 negara  pada tanggal 28 september 2002 dan   Sebagai  responsibilitas,  Indonesia menerbitkan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public.
Sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008, harus dibentuk Komisi Informasi public (KIP) serta Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) yang secara otomatis dijabat oleh Sekretaris Satuan   Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai badan public.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Dudi Sudradjat Abdurachim pada acara Rapat koordinasi (Rakor) yang dibuka secara resmi oleh pelaksana harian guibernur jabar Deddy Mizwar senin (28/9) 2015 di gedung Papandayan gedung  Sate dengan dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dan Satriana (sebagai penyelenggara)  Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat Haneda Sri Lastoto, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Lulik Tri Cahyaningrum  serta diikuti perwakilan badan publik Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Lebih lanjut dikemukakn Dudi Sudradjat Abdurachim, provinsi Jawa barat merupakan salah satu provinsi  yang tercepat merespon dalam pembentukan PPID  pada  tahun 2010 dengan terbitnya keputuan gubernur dengan otomatis sekretaris SKPD adalah PPID dan untuk dilingkungan Sekretariat adalah Kepala bagian humas dan sebagai atasan langsungnya Sekretaris daerah(Sekotda).
“ Provinsi jabar pada tahun 2012 sebagai  Badan terbuka ranking ketiga untuk jawa dan bali kemudian tahun berkutnya berada diurutan pertama di indonesia  dan  tahun 2015 berada diurutan keenam setelah Kalimantan timur dan nusa tenggara barat, karena penduduknya relative kecil” ujarnya
Pada kesempatan yang sama ketua KIP,. Dan Satriana mengemukakan Dari hasil monitoring   Seluruh kota kabupaten di jawa barat telah membentuk PPID sebagai tulang punggung provinsi, KIP selama ini telah melakukan pendampingan terhadap badan public, dalam penyelesaian sengketa informasi antara pengguna informasi dengan badan public.
Pelaksana harian Gubernur provinsi jabar,  Deddy Mizwar mengharapkan agar, badan publik harus mampu  memudahkan masyarakat mengakses informasi dan tidak boleh menutup telinga akan aspirasi masyarakat. Karena menurut Deddy, boleh jadi masyarakat lebih tahu apa yang terbaik untuk pembangunan desanya masing-masing.

“Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi itu kemampuannya harus memadai, setiap ada pengaduan atau gugatan harus dijawab. Kemarin banyak lalai bisa jadi karena pengetahuan PPID yang kurang," papar Deddy ditemui usai membuka rapat koordinasi./dens

1 komentar :

  1. Klo bisa jangan menduakan tuhan, Cukup minta kehadirat Allah SWT.j

    BalasHapus