Rabu, 13 April 2016



Pansus LKPJ Tahun 2015
Sukabumi,

Benar-benar  sangat merugi bagi   karyawan-wati di lingkungan sekretariat Pemda kota sukabumi, apabila tidak dapat melaksanakan apel pagi, karena  disamping tidak memperoleh informasi aktual atau  ilmu pengetahuan dan wawasan yang  disampaikan  pimpinan  apel dan  yang keduanya    dikenakan sanksi  pemotongan Uang Makannya (UM).


Pemotongan UM tersebut dilaksanakan  sesuai  dengan Peraturan Walikota nomor 15 tahun 2015, tentang disiplin apel pagi, apabila selama lima hari berturut-turut tidak dapat melaksanakan apel pagi maka sebagai konsekwensinya dipotong UM-Nya.


Asisten administrasi, Drs. H. Ipin Syaripin, MSi atas nama Sekretaris daerah pada kesempatan apel pagi kamis (14/4) dihalaman balaikota dengan dihadiri para asisten, Stf ahli Walikota, unsur Kepala SKPD, para kepala bidang dan Kepala seksi serta segenap karyawan-wati.


Pada kesempatan yang sama Drs. H. Ipin Syaripin mengemukakan, bahwa saat ini tengah dilaksanakan  Pansus, tentang LKPJ Walikota tahun 2015, seluruh SKPD dimintai keterangannya oleh pihak dewan tentang perjalanan kegiatan yang telah dilaksanakan selama tahun 2015.


“ Melalui kegiatan Pansus ini diharapkan para Kepala SKPD harus hadir secara langsung beserta staf dan tidak diperkenankan untuk mewakilkan, sekalipun Staf tersebut menguasai materi yang akan disampaikan” ujarnya


Melalui Pansus LKPJ tersebut  yang dilangsungkan kamis (13/4) Asisten administrasi merasa puas dan lega  ketika Kepala  Kantor Kominfo  menyampaikan jawabannya dihadapan Pansus dengan sistematis, lugas dan jelas, sehingga dengan mudah dipahami oleh pihak  Pansus  /dens

0 komentar :

Posting Komentar