Kamis, 16 Juni 2011


                                     JUARA PERTAMA LAKIP 2010
Diberlakukannya undang-undang nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah telah memberikan kekuatan bagi pengembangan otonomi pemerintah daerah sesuai dengan prakarsa dan aspirasi masyarakatnya. Daerah telah diberi kewenangan yang utuh dan bulat untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi kebijakan-kebijakan  daerah.
Semangat reformasi dibidang politik pemerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan telah mewarnai upaya pendayagunaan aparatur Negara dengan tuntutan mewujudkan administrasi  Negara yang mampu mendukung kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan menerapkan prinsif-prinsif good governance (LAN dan BPKP, 200.1) terselenggaranya good governance merupakan prasyarat utama guna mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan dan cita-citanya dalam rangka itu diperlukan pengembangan dan penerapan system pertanggung jawaban yang tepat, jelas dan nyata, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna. Perlunya system pertanggung jawaban daerah yang diimplementasikan dalam bentuk Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
           Akuntabilitas  Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) merupakan sebuah Laporan yang berisikan akuntabilitas dan kinerja dari suatu instansi pemerintah. Untuk Pemerintah daerah tingkat propinsi dan Kota / Kabupaten instansi pemerintah adalah Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD)  diberikan hak dan tanggung jawab untuk mengelola sendiri administrasi dan keuangan.
           Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggaran yang berjalan 1 tahun secara lengkap memuat laporan yang membandingkan perencanaan dan hasil. Dalam penyusunan suatu kegiatan belanja, dibuat suatu masukan mengenai  besaran dana yang dibutuhkan, hasil sesuatu  bentuk nyata yang diperoleh dari dana yang dikeluarkan. Manfaat  diperoleh karena kegiatan belanja tersebut dilaksanakan serta dampak yang dihasilkan karena pelaksanaan suatu kegiatan belanja.
Pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. misalkan dalam satu kegiatan target yang hendak dicapai adalah 100 orang yang akan terlatih, maka setelah kegiatan tersebut dilaksanakan berapa jumlah yang terlatih, apakah masih tetap 100 orang, kurang dari 100 orang atau mungkin lebih dari 100 orang.
Manfaat yang diperoleh dari penyusunan suatu LAKIP yaitu evaluasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah terhadap instansinya sendiri, sehingga pimpinan instansi tersebut dapat mengevaluasi kinerja dari instansi yang dipimpinnya.
Maksud dan Tujuan   penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) :. Dapat diketahuinya kegiatan yang telah dilaksanakan, Dapat diketahuinya perkembangan kegiatan yang telah dilaksanakan berikut hasil pengolahan dan evaluasi dan Sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan tahun
Berikutnya,  serta tertibnya pengadministrasian hasil kegiatan. Sebagai bukti laporan program dan hasil kegiatan Instruksi Menteri Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pedoman  Penyusunan Laporan Akuntabilitas.

            Tahun 2010 Kota Sukabumi memperoleh nilai tertinggi  yakni   keluar sebagai  Juara Pertama dengan nilai Baik (B) dalam  Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) , tepatnya  hari senin  7 Februari 2011 di Jakarta  , Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi R.I.  E.E. Mangindaan menyerahkan penghargaan kepada   Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, SH., M.Si , disaksikan unsure pejabat Kementerian,  para  Gubernur Bupati dan Walikota serta undangan lainnya..

             Evaluasi akuntabilitas kinerja tahun 2010 dilakukan terhadap 29 pemerintah provinsi, dan 57 pemerintah kabupaten/kota. Hasilnya, 9 provinsi mendapat predikat CC (cukup baik),18 provinsi mendapat predikat C (agak kurang), dan 2 provinsi mendapat predikat D (kurang). Untuk kabupaten/kota, satu Kota yaitu Kota Sukabumi berhasil mendapat nilai B (baik), 4 kabupaten/kota mendapat predikat CC (cukup baik), 46 kabupaten/kota mendapat predikat C (agak kurang), dan 6 kabupaten/kota masih berpredikat D (kurang). Akuntabilitas kinerja pemerintah daerah tahun 2010 baru mencapai 16,27 persen dari target 20 persen. Hal ini mencerminkan bahwa tingkat akuntabilitas kinerja yang diperoleh pemerintah daerah masih perlu mendapatkan perhatian lebih serius lagi. Untuk mencapai target 60 persen seperti tertuang dalam Road Map Reformasi Birokrasi 2010 – 2014, diperlukan upaya-upaya yang lebih keras lagi. Demikian dikatakan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi E.E. Mangindaan usai memberikan penghargaan kepada 9 pemprov dan 5 pemkab/pemkot yang laporan akuntabilitas kinerja dinilai paling baik di Jakarta.

          Deputi Pengawasan dan Akuntabilitas Kementerian PAN dan RB, Herry Yana Sutisna mengatakan, dibanding tahun 2009, telah terjadi perkembangan yang menggembirakan. Kalau tahun 2009 hanya 3,70% dari jumlah provinsi yang dievaluasi mendapat predikat CC, tahun 2010 telah meningkat menjadi 31,03%. Sedangkan untuk jajaran pemkab/kota, meskipun ada satu yang mendapat predikat B, tetapi kenaikannya masih lambat, yakni dari 5,08 % pada tahun 2009 menjadi 8,77% pada tahun 2010. Melihat kenyataan tersebut, Menteri Mangindaan mengharapkan agar seluruh instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah harus sudah memiliki indikator kinerja utama (IKU) sampai unit kerja terendah. Hal ini perlu dilakukan, mengingat kelemahan yang dijumpai dalam evaluasi, umumnya masalah pengukuran kinerja.

          Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mengucapkan selamat kepada Pemerintah yang telah mendapatkan penghargaan ini dan untuk terus meningkatkan evaluasi dalam akuntabilitas kinerja kedepannya.

Walikota Sukabumi H. Mokh. Muslikh Abdussyukur, SH., M.Si menegaskan bahwa, keberhasilan ini merupakan hasil dari kinerja aparatur Pemda Kota Sukabumi, Stakeholder dan seluruh masyarakat Kota Sukabumi.
Bagi pemerintah daerah dan masyarkat kota Sukabumi, juara bukan  harapan atau prioritas utama dalam mengikuti setiap kegiatan lomba,  namun apabila dari hasil upaya keras   selama ini selalu memperoleh tanggapan serius atau penghargaan dari pihak yang berkompenten atau pemerintah pusat, itu merupakan suatu hal yang  wajar, sebagai pemacu dan pemicu  upaya mendongkrak Indeks Pembangunan Manusia ( IPM ).  

Menurut Kepala Kantor PDE, Arsip Daerah dan Humas Kota Sukabumi H. Oscar Lesnusa., SH., MM., Yang mendapatkan juara LAKIP ini diantaranya adalah sembilan provinsi Kalimantan Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat. Sedangkan Kabupaten/Kota yang mendapat penghargaan adalah Kota Sukabumi, Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sleman, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kota Dumai.

1 komentar :

  1. Assalamualaikum...artikelnya menarik sekali mas, kebetulan saya juga mendapat tugas menyusun Lakip di kabupaten saya, oya dengan sangat hormat saya minta bisakah LAKIP 2010 kota suka bumi di kirimkan ke saya, ini skalian saya minta tolong sekali, soalnya saya ditugaskan buat tp gak ngerti caranya, plis...kalo bisa kirim kan ke emailku ya...pitti.baplutim@gmail.com sekali lag saya minta tolong ..kalo bisa....:)

    BalasHapus