Selasa, 21 Juni 2011


Meski baru berjalan 2 tahun sejak 2010 lalu, jumlah masyarakat yang mengurus perizinan di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi terus mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KPMPT Kota Sukabumi, pada tahun 2010, dari segi penerimaan cukup menggembirakan karena target yang ditetapkan sebesar Rp. 750 juta. Dapat terealisasi sebesar Rp.1.031.053.085, melebihi  target sebesar Rp.256.053.085 atau kurang lebih sekitar 33,39 persen.
Sedangkan data pada tahun 2011 hingga tanggal 17 Juni, realisasi retribusi perizinan di KPMPT Kota Sukabumi mencapai 60,86 persen atau Rp. 528.712.995 dari target Rp. 868.700.000.
Kepala KPMPT Kota Sukabumi, Yoyo Subagio mengatakan, meningkatnya jumlah pengurusan perizinan tidak terlepas dari berbagai upaya yang dilakukan pihaknya. Salah satunya yaitu dengan melakukan sosialisasi melalui berbagai cara.
“Kami yakin target perizinan yang ditetapkan tahun ini, akan tercapai hingga akhir tahun nanti,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/6).
Dijelaskan Yoyo, sampai dengan triwulan kedua hingga bulan Mei tahun ini. Jumlah pemohon perizianan sebanyak 973 berkas dari 9 jenis item perizinan. Hanya saja dari 9 item tersebut, cuma 1 item saja yang sampai saat ini belum ada pemohonan sama sekali, yaitu perizinan terkait pengambilan air bawah tanah.
Dari data realisasi retribusi perizinan hingga bulan Juni tahun 2011, target untuk retribusi IMB sebesar Rp. 650 juta baru tercapai (61,08 %) atau sebesar Rp. 397.025.295. Lalu target retribusi IGG/HO Rp. 160 juta, baru tercapai (56,57 %) atau Rp. 69.487.300. Untuk biaya izin TDP target Rp. 19,8 juta, baru terealisasi Rp. 14.475.000 (73.11%). Biaya izin SIUP target Rp. 21.8 juta, terealisasi Rp. 15.625.000 (71,67 %). Biaya izin TDG target Rp. 2.1 juta, terealisasi Rp. 400 ribu (19.05%). Retribusi IUJK target Rp. 15 juta, baru terealisasi Rp. 10.675.000 (71,17%).
Menurut Yoyo, dari 9 item perizinan yang dilayanai di KPMPT Kota Sukabumi. Penyumbang PAD terbesar dari segi perizinan, adalah IMB dan izin gangguan (HO). Sedangkan untuk item yang lain karena jarang, belum begitu besar menyumbangkan PAD.
Saat ditanya apakah setiap KPMPT mengeluarkan suatu perizinan ada mekanismenya. Yoyo mengungkapkan, setiap perizinan yang akan dikeluarkan harus memenuhi ketentuan atau syarat yang berlaku. Terlebih setiap pihaknya akan mengeluarkan suatu perizinan, akan dirapatkan terlebih dahulu dengan tim teknis dari berbagai unsur terkait.

0 komentar :

Posting Komentar