Senin, 01 Juli 2013



 

Sukabumi,

Wakil Walikota Sukabumi, H.Achmad Fachmi, SAg MM,PD Senin, 1 Juli 2013, di Aula SMK Negeri 1 Kota Sukabumi, mengambil sumpah dan melantik 36 Kepala Sekolah, di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Antara lain, 15 Kepala SD, 15 Kepala SMP, 3 Kepala SMA, dan 3 Kepala SMK. Hadir dalam kesempatan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Pengawas dan Kepala Sekolah, serta undangan lainnya.

Ke-15 Kepala SD tersebut, terdiri Kepala SDN Kopeng 2, Dedi Hermayadi, S.Pd., Kepala SDN Baros 3, Titin Rohyati, S.Pd., Kepala SDN Cisuda 1, Hajah Sumartini, S.Pd., Kepala SDN Cikundul, Etty Sulastri, S.Pd., Kepala SDN Nyomplong, Dedi Hidayat, S.Pd., Kepala SDN Babakan Bandung, Ebah Suaebah, S.Pd., Kepala SDN Cikole 1, Neni Kusdiningsih, S.Pd., Kepala SDN Dayeuh Luhur 4, Maman Suparman, S.Pd., Kepala SDN Tespong Raya, Teja Permania, S.Pd., Kepala SDN Kabandungan, Tris Muryanti, S.Pd., Kepala SDN Sriwedari 2, Hajah Dedah, S.Pd., Kepala SDN Suryakencana CBM, Komarudin, S.Pd., Kepala SDN Nanggeleng 1, Sudrajat, S.Pd., Kepala SDN Baros Kencana CBM, Basoni, S.Pd., dan Kepala SDN Cipanengah, Neneng Tuti Yuningsih, S.Pd.

 


Ke-15 Kepala SMP tersebut, terdiri dari Kepala SMPN 1, Juli Rustandi, S.Pd., Kepala SMPN 2, Engkus Kusnadi, S.Pd., M.Pd., Kepala SMPN 3, Linaningsih, S.Pd., M.Pd., Kepala SMPN 5, Yan Yan Nurjanah, S.Pd., Kepala SMPN 6, Saepudin, S.Pd., Kepala SMPN 7, Elda Trisia, S.Pd., M.Pd., Kepala SMPN 8, Drs. Jaja Jahidin, Kepala SMPN 9, Drs. Endang Saripudin, M.M.Pd., Kepala SMPN 10, Nunung Sukarman, S.Pd., M.Pd., Kepala SMPN 11, Siti Nuraini, S.Pd., Kepala SMPN 12, Drs. Juarki Miharja, M.M., Kepala SMPN 13, H. Danny Rustaman, S.Pd., Kepala SMPN 14, Ujang Supandi, S.Pd., M.M., Kepala SMPN 15, Dudi Jaelani, M.Pd., dan Kepala SMPN 16, Ijang Effendi, M.Pd.

  Ke-3 Kepala SMA tersebut, terdiri Kepala SMAN 1, Rachmat Mulyana, S.Pd., M.Hum., Kepala SMAN 2, Marpudin, S.Pd., M.M.Pd., dan Kepala SMAN 3, Ceng Mamad. S.Pd. Sedangkan ke-3 Kepala SMK tersebut, terdiri dari Kepala SMKN 1, Saepurohman Udung, S.Pd., M.Pd., Kepala SMKN 2, Didies Darmawan, M.M., dan Kepala SMKN 3, Drs. H. Jajang Priatna, M.Pd. 


Wakil Walikota, H. Achmad Fachmi, SAg, MM,PD, menegaskan Dalam literatur ilmu manajemen sering dikatakan, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin yang baik, diperlukan sedikitnya tiga syarat utama. Antara lain, pertama, memiliki pengetahuan yang cukup tentang bidang yang harus digarap atau substantial knowledge, kedua, memiliki kapabilitas yang cukup untuk mengendalikan sekaligus mengembangkan staf atau leadership capability, dan ketiga, memiliki kemampuan mengelola organisasi secara memadai atau managerial ability.

  Dikemukakannya dalam tataran praktis, ketiga unsur tersebut akan dipengaruhi oleh kapabilitas seseorang, yang berhubungan dengan gambaran kemampuan diri, baik intelektual maupun moral, serta kompatibilitas, yang berhubungan dengan kemampuan untuk menyesuaikan diri, dengan kebijakan-kebijakan yang berlaku dan tuntutan staf yang dipimpinnya.

  "Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal tersebut akan nampak dari hasil penilaian. Antara lain dengan indikator berupa unsur kesetiaan, prestasi kerja, tanggungjawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan yang baik. Dikatakan pula, untuk mewujudkan PNS yang mengarah pada kriteria-kriteria tersebut, seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, agar senantiasa belajar, menghayati Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing, serta memahami berbagai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, juga agar senantiasa berupaya optimal mengurangi keteledoran dalam melaksanakan tugas, terlebih yang mengarah pada terbentuknya opini publik, tentang buruknya birokrasi pemerinta"h.

Wakil Walikota Sukabumi, secara khusus menyampaikan harapan kepada para kepala sekolah, dari mulai SD dan SMP hingga SMA dan SMK di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, agar memiliki visi yang jelas, khususnya dalam membawa sekolahnya masing-masing, ke arah yang lebih baik, terutama dalam menata majemen dan fisik sekolah yang refresentatif, sebagai lingkungan pendidikan, serta agar senantiasa aspiratif terhadap berbagai masukan dan perkembangan yang terjadi di dunia pendidikan. Namun demikian, hal tersebut jangan sampai mengurangi fungsi utama sebagai guru. Karena jabatan kepala sekolah, sesungguhnya hanya merupakan tugas tambahan, yang akan senantiasa dievaluasi, berdasarkan indikator penilaian yang jelas, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ditandaskannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Madrasah, batas masa jabatan kepala sekolah untuk 1 periode maksimal 4 tahun, serta dapat dipilih kembali untuk 1 periode lagi, apabila menunjukan prestasi yang sangat baik. Ditandaskan pula, kebijakan tersebut ditempuh, untuk memacu para kepala sekolah, agar senantiasa berprestasi. Selain itu, juga untuk memberikan kesempatan kepada para guru lainnya, yang memiliki keunggulan-keunggulan komparatif, untuk dapat menjadi kepala sekolah.


0 komentar :

Posting Komentar