Kamis, 27 September 2012

BAMUS DPRD KOTA PADANG PANJANG LALUKAN KUNKER KE DPRD KOTA SUKABUMI

Sukabumi,
 
Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, hari Rabu, 26 September 2012, mekalukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kota Sukabumi. Adapun rombongan tersebut, seluruhnya berjumlah 8 orang orang, yang terdiri dari 6 Anggota Bamus dan 2 orang Pendamping dari Sekretariat DPRD Padang Panjang, serta dipimpin oleh Ketua Rombongan, Safrizal.

Sedangkan kedatangan rombongan Bamus tersebut, diterima secara resmi oleh 3 orang Anggota DPRD Kota Sukabumi. Antara lain, Dra. Elin Paulina Tarigan, H. Wahyudi Kelana, dan Eeng Iwan Ruswandi. Sementara yang hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya Kepala Bagian Rapat, Risalah dan Informasi Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Asep L. Sukmana, S.H., M.Si., Kepala Sub Bagian Informasi Sekretariat DPRD Kota Sukabumi, Emil Faisal, S.H., dan para Kepala Sub Bagian lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.

Adapun maksud dan tujuannya dilaksanakannya Kunker tersebut, seperti dijelaskan Ketua Rombongan, Safrizal, dalam rangka study banding, sekaligus tukar menukar informasi, khususnya yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bamus DPRD. Karena berdasarkan informasi dari berbagai media massa, baik media cetak maupun media elektronik, Bamus DPRD Kota Sukabumi dinilai cukup berhasil, khususnya dalam menggodok dan merumuskan berbagai Rancangan Keputusan (Rantus), yang akan ditetapkan oleh DPRD. Dikatakannya, hasil Kunker dari DPRD Kota Sukabumi ini, akan diterapkan dan dikembangkan di Kota Padang Panjang.

Dalam pada itu, salah seorang Anggota DPRD Kota Sukabumi, Dra. Elin Paulina Tarigan menjelaskan, tugas-tugas Bamus DPRD Kota Sukabumi, menunjukan peran yang sangat sentral, khususnya dalam menentukan arah, kebijakan dan kinerja DPRD Kota Sukabumi. Diantaranya dalam menetapkan acara DPRD Kota Sukabumi untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa persidangan, termasuk di dalamnya perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara definitif.

Selanjutnya memberikan pendapat dan masukan kepada Pimpinan DPRD, khususnya dalam menentukan garis kebijaksanaan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD, meminta dan memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lainnya, untuk memberikan keterangan atau penjelasan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

0 komentar :

Posting Komentar