Kamis, 27 September 2012


Pemkot Sukabumi Berlakukan Ketentuan Baru Retribusi RPH dan Parkir


Sukabumi, SENTANAonline.com
PEMERINTAH Kota Sukabumi menetapkan ketentuan baru tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH). Ketentuan tersebut diberlakukan sejak awal tahun 2012. Hal sama  juga diberlakukan untuk tariff parkir kendaraan bermotor.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekrtetariat Daerah (Setda) Kota Sukabumi,Een Rukmini mengatakan,   berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 tahun 2011, retribusi dimaksud  adalah retribusi atas pembayaran pelayanan penyediaan fasilitas RPH.
Menurutnya, pelayanan tersebut termasuk pemeriksaan kesehatan hewan baik sebelum dan sesudah penyembelihan. “Fasilitas ini untuk  yang disediakan,dimiliki atau dikelola oleh pemerintah daerah,” ujarnya di ruang kerjanya, Selasa (25/9) kemarin.  
Besarnya tariff retribusi pemotongan dan pemeriksaan kesehatan,kata Een, sebesar Rp 12.000 per ekor untuk sapi atau kerbau. Rp 3000 per ekor untuk kambing dan domba.
Tarif sama ditetapkan untuk  pemeriksaan sampel daging yang tidak memiliki dokumen tanda pernyataan sehat dari dokter hewan yang berwewenang atau petugas teknis. “Ketentuan ini akan ditunjau kembali paling lema tiga tahun sekali,” katanya.
Dijelaskan, jika wajib retribusi tidak membayar tariff  sesuai dengan waktu yang ditentukan atau kurang dari besarnya tariff, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang pembayarannya. “Sanksi akan ditagih dengan menggunakan STRD,” ucapnya.
Selain itu, Pemkot Sukabumi juga menerbitkan Perda No 16 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dikenakan tariff Rp 1000 setiap kali parkir. Sedangkan untuk roda empat jenis sedan, jeep,mini bus,pick up dan sejenisnya, dikenakan Rp 2000 setiap kali parkir.  “Tarif baru naik 100 persen dari tariff sebelumnya yakni Rp 500 untuk kendaraan roda dua dan Rp 1000 untuk roda empat,” tuksdnya.
Sementara untuk kendaraan bermotor pick up dan sejenisnya serta truk dengan sumbu dua roda tunggal dikenakan retribusi parkir rp 3000 setiap kali parkir. Untuk truk dengan sumbu dua roda ganda, truk sumbu tiga roda ganda, truk gandengan, truk tempelan, bus sedang dan bus besar dikenakan tariff Rp 5000 setiap kali parkir.(NIF)

0 komentar :

Posting Komentar