Jumat, 07 Juni 2013


Foto Dik2 Humas
 Sukabumi,

         Paling lambat pertangggal 1 januari 2014, Pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) akan didesentralisasikan pengelolaannya kepada pemerintah daerah. berdaskan undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 2 ayat 2. Menyikapi kondisi demikian Pemerintah Kota sukabumi telah, sedang dan akan terus melakukan langkah-langkah antisipasi baik dari sisi infrastruktur maupun sufrastruktur, termasuk dari sisi aspek sumber daya manusianya, agar pada saatnya nanti dapat berjalan dengan paripurna.


          Walikota sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH MM,  pada upacara penutupan Diklat Teknis Pelayanan Perpajakan dilingkungan pemerintah Kota Sukabumi yang dilangsungkan di gedung Korpri jumat siang 7 juni 2013.


            Dikemukakan H. Mohamad Muraz, SH MM,  Terdapat 11 jenis pajak Kota-kabupaten berdasarkan pasal 2 ayat 2 Undang-undang nomor 28 tahun 2009 meliputi ; Pajak hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan jalan, Mineral bukan loga dan batuan, Parkir, Pajak Air Tanah, Sarang burung walet, Pajak Bumi dan bangunan perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 dan Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan ( BPHTB).



















0 komentar :

Posting Komentar