Minggu, 26 Januari 2014




Sukabumi,

Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M. secara resmi melantik dan mengambil sumpah  102 Pejabat Eselon III dan IV, di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. diantaranya Sekretaris Dinas Perhubungan, Abdul Rachman, A.TD., Sekretaris Kecamatan Citamiang, Faridah, S.IP., M.Si., Sekretaris Kecamatan Lembursitu, Aries Ridwan Munandar, S.Ag., M.M., dan Sekretaris Dewan Pengurus Korpri, Insinyur Hajah Endah Aruni. 
Upacara   pelantikan dilangsungkan di gedung korpri (23/1) 2014, dengan dihadiri  Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Muspida, Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, para Asisten dan Staf Ahli, Ketua TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan (DWP), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Instansi Vertikal, para Camat dan Lurah, serta Insan Pers dan undangan lainnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Drs. H. Suwarsa, Msi Pejabat eselon IV yang dilantik antara lain , Lurah Babakan Kecamatan Cibeureum, Yudhi Yuliadi, S.IP., Lurah Baros Kecamatan Baros, H. Endang Sutisna, S.IP., Lurah Jayaraksa Kecamatan Baros, Hendaya, S.H., Lurah Sriwidari Kecamatan Gunung Puyuh, Didin Rosidin, S.Pd., M.M., Lurah Karang Tengah Kecamatan Gunung Puyuh, Toni Slamet, S.IP., Lurah Cikole Kecamatan Cikole, Ujang Dayat, Lurah Selabatu Kecamatan Cikole, Acep Junaedi, S.IP., Lurah Kebonjati Kecamatan Cikole, Fajar Nugraha, S.T., Lurah Citamiang Kecamatan Citamiang, Syahrul Basri, Lurah Nanggeleng Kecamatan Citamiang, Drs. Deni Ahmad, M.M., Lurah Tipar Kecamatan Citamiang, Yudi Saripudin, S.H., dan Lurah Gedong Panjang Kecamatan Citamiang, Bunyamin, S.Sos. Kemudian Kepala UPT Pasar Tipar Gede, R.A. Sutiadi, Kepala UPT Pasar Pelita, Djabir Ohorella, S.E., Kepala UPT TK-SD Kecamatan Lembursitu, Erni Sumiati, S.H., Kepala UPT TK-SD Kecamatan Warudoyong, Dra. Sri Hastuti, M.Pd., dan Kepala UPT Puskesmas Cibeureum hilir, dr. Akbar Supermas Putera.
 Sedangkan yang lainnya adalah, Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang, serta Kepala Sekolah dan Kepala TU Sekolah. Antara Kepala SDN Dwikora I Kecamatan Warudoyong, H. Abdul Sobur, S.Pd., Kepala SDN Bunut Kecamatan Warudoyong, Hajah Erna Supriatin, Kepala SDN Benteng I Kecamatan Warudoyong, Iis Sulastri, S.Pd., Kepala SDN Caringin Ngumbang Kecamatan Warudoyong, Ade Sudarma, S.Pd., Kepala SDN Cibeureum Hilir I Kecamatan Cibeureum, Suherman Andi Azis, S.Pd., dan Kepala SDN Cibeureum Hilir 5 Kecamatan Cibeureum Dedih Supriadi,SPd.
Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, SH MM mengemukakan , bahwa Pengisian jabatan pada  birokrasi pemerintahan, menurut rumusan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dilakukan secara terbuka dan komptetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, termasuk rekam jejak dan integritas. Selain itu, pengangkatan pejabat juga akan melibatkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang anggotanya terdiri dari unsur pemerintah dan atau non-pemerintah.

“Kami akan  melakukan evaluasi dan pemantauan secara terukur, terhadap para pejabat yang telah dilantik tersebut, serta terhadap kinerja seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, terutama para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), apakah para pejabat tersebut benar-benar telah berupaya optimal serta mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan atau belum.dan apabila tidak mampu memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan, serta hanya menjadi beban organisasi, dalam waktu yang tidak lama bisa diganti dengan pejabat baru, yang dinilai lebih cakap, kompeten dan lebih profesional, sesuai dengan tuntutan dan rumusan Undang-Undang ASN.


“Khusus kepada  kepada para kepala sekolah yang sudah dilantik, Walikota  mengharapkan, agar memiliki visi yang jelas, terutama dalam membawa sekolahnya ke arah yang lebih baik lagi, termasuk dalam melakukan penataan manajemen, penataan fisik sekolah yang representatif sebagai lingkungan pendidikan, serta aspiratif terhadap berbagai masukan dan perkembangan yang terjadi di dunia pendidikan. Namun demikian, hal ini jangan sampai mengurangi tugas, peran dan fungsi utama sebagai guru. Karena jabatan kepala sekolah ini, sesungguhnya hanya merupakan tugas tambahan dari seorang guru”.

Dikatakannya, tugas tambahan sebagai kepala sekolah ini, sesuai dengan aturan yang ada, juga akan dievaluasi berdasarkan indikator penilaian yang jelas, serta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010, Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah atau Madrasah, yakni batas masa jabatan kepala sekolah atau madrasah maksimal 4 tahun untuk 1 periode, serta dapat dipilih kembali untuk 1 periode lagi, apabila menunjukkan prestasi yang amat baik. Dikatakan pula, kebijakan ini ditempuh, guna memacu para kepala sekolah atau madrasah, untuk terus berprestasi. Selain itu, juga untuk memberikan kesempatan kepada para guru lainnya, terutama yang memiliki keunggulan-keunggulan kompetitif, untuk dapat menjadi kepala sekolah atau madrasah/





1 komentar :

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.

    BalasHapus