Minggu, 12 Januari 2014








 Sukabumi,. 
 8 Pejabat  Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, yang batas usia pensiunnya diperpanjang menjadi 60 tahun, antara lain  Sekretaris Daerah, Dr. H.M.N. Hanafie Zain, M.Si., Asisten Pemerintahan, Hardi Harpan, Sm.Hk., Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Ipin Syaripin, M.Si., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Drs. Yoyo Subagio, serta Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM), H. Deden Solehudin, S.Ag., M.M. Selanjutnya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Drs. H.A. Hamdan, M.M., Kepala BKPP, Drs. Suwarsa, M.Si., serta Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Drs. H. Dadang Sudaryat.

Hal tersebut sesuai  dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah disahkan dan  ditetapkan  oleh DPR RI, pada Rapat Paripurna  (19/12) 2013 di Jakarta dan  Menurut  Kasubid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Sukabumi, Budi Purwanto, S.IP., sebanyak 113 PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi yang memasuki masa purna bhakti per 1 Februari 2014 ke atas, diperpanjang selama 2 tahun dan 4 tahun. untuk Jabatan Administrasi Eselon III ke bawah, yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun dan untuk pejabat  Eselon II menjadi 60 tahun.

Lebih lanjut dikemukakan Budi Purwanto untuk pengaturan secara teknis  pihak BKPP  masih menunggu Surat Edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). dan apabila sudah menerima Surat Edaran dari Kepala BKN, pihaknya akan sesegera mungkin untuk melakukan sosialisasi, kepada para PNS tersebut.

Namun demikian, “ ungkap ‘ Budi “ untuk  diketahui oleh para PNS tersebut,  sebagaimana yang telah diinformasikan oleh Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) RI, Tasdik Kinanto,(8/1) 2014 di Jakarta, baik melalui media cetak maupun media elektronik termasuk media online, bahwa PNS Jabatan Administrasi Eselon III ke bawah, yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas, yang semula batas usia pensiunnya 56 tahun, secara otomatis diperpanjang menjadi 58 tahun, serta untuk PNS Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon I dan II, diperpanjang menjadi 60 tahun

0 komentar :

Posting Komentar