Minggu, 06 Oktober 2013

Gambar sisip 1




Sukabumi,

Pagi hari yang cukup cerah ceria itu  seceria  Manager Operasional CV GPP, 
Cecep Kurniawan, Luapan kegembiraan menyelimuti beliau sebagai 
pihak ketiga berikut keluarga, karena pada saat itu  tepatnya  senin 30/9 2013 sesuai dengan agenda kegiatan dilangsungkannya  penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) / Nota Kesepakatan Kerjasama 
dengan Walikota Sukabumi   di Ruangan Kerjanya dalam Pengelolaan 
Parkir di Kota Sukabumi. 

Manager Operasional CV GPP, Cecep Kurniawan mengemukakan,
 pengelolaan parkir tersebut, menurut rencana akan dilaksanakan 
secara resmi mulai  l 1 Oktober 2013 yang diawali dengan melakukan
 berbagai pembenahan terhadap titik atau lokasi parkir, termasuk
 pemasangan plang pemberitahuan termasuk  pemakaian seragam  para petugas parkir serta perlengkapan lainya.

Target pencapaian “ungkap” Cecep Kurniawan , sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 16 Tahun 2011, harus ada 
peningkatan sebesar 100 persen,  dari Rp 580 juta rupiah menjadi
 Rp1,2 milyar . serta dalam setiap tahunnya harus ada peningkatan,
 dengan perhitungan per sepuluh persen.

Namun pengelolaan parkir ini akan terus dievaluasi oleh Pemerintah Kota Sukabumi. Untuk itu, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi, pihaknya akan senantiasa menindak secara tegas terhadap para petugas 
parkir, yang melakukan kelalaian dan melaksanakan pemungutan retribusi
 parkir secara illegal.
, Walikota Sukabumi, H.Mohamad Muraz, SH MM , mengharapkan agar pengelolaan parkir ini bisa lebih tertata dengan rapi dan  baik , terutama
  dalam memberikan mutu pelayanan  kepada  masyarakat.dengan
 harapan warga  pengguna jasa parkir  berasa tertib ,aman dan nyaman.

 Dari  sektor parkir  sangat berpengaruh besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) , namun  Walikota Sukabumi  tetap mengharapkan kepada  CV GGP, jangan sampai mengesampingkan mutu  pelayanan kepada  masyarakat serta mengabaikan pembenahan area
 parkir  itu sendiri.

“Pengelolaan parkir hendaknya dilakukan secara maksimal, terutama dalam pemungutan retribusi. agar tidak terjadi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemungutan  parkir illegal yang berdampak  terhadap kebocoran PAD, kemudian   Yang tidak kalah penting, pihak pengelola parkir  juga harus mengkaji dan melihat secara cermat terhadap sejumlah titik atau lokasi mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan digunakan tempat parkir, dengan memasang plang pemberitahuan.

0 komentar :

Posting Komentar