Selasa, 10 Juni 2014




Produk UPT Rusunawa Kabupaten Sleman Yogyakarta     Rusunawa Gemawang (2 twin block, 192 unit rumah)     dengan luas lahan 9.000 m2    Rusunawa Mranggen (1 twin block, 96 unit rumah)    di atas lahan 5.000 m2    Rusunawa Dabag (4 twin block, 369 unit rumah)    dengan keseluruhan luas lahan 38.250 m2    Rusunawa Jongke (4 twin paralel block, +/- 369 unit rumah)    (saat ini sedang dalam tahap pembangunan)


Sukabumi,
"Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) merupakan  program pemerintah dalam upaya menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)"

Melalui Rapat paripurna,  DPRD Kota Sukabumi  telah menetapkan dua Rancangan Keputusan(Rantus) tentang  Pembentukan Pansus  Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  dan Pansus Pembahasan Raperda Tentang Penyelenggaraan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Sukabumi menjadi Keputusan DPRD yang definitif.  

Penetapan dua Rantus tersebut  dilangsungkan  di Ruangan Rapat Paripurna DPRD  tanggal 9 Juni 2014 yang  dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, H. Yayan Suryana, S.Pdi.

Pansus Pembahasan Raperda  KTR  terdiri  Ketua, H. Muhamad Faisal Anwar, S.IP., Wakil Ketua, Syihabudin, S.Pdi., serta Anggota, Purnama, S.Pd., H. Lili Solihin, Edi Gunawan, Heniel Elia, S.H., Mochamad Irwan Setiawan, Alit Gunawan, Tatan Kustandi, dan Drs. Rachmat Purnama, M.M.

Sedangkan  Pansus Pembahasan Raperda  Tentang Penyelenggaraan Rusunawa  terdiri  Ketua, H. Wahyudi Kelana, Wakil Ketua, Wawan Juanda, dan Anggota, Freddy, Noor Bani Hanifiah, S.Sos., Hera Herdiani, A.Md., Priatman Maman, Sm.Hk., S.Pd., H. Maman Mudjizat, S.IP., Danny Ramdhani, S.H., H. Wawan Marwan, serta Drs. Muniri Muchtar.

Wakil Ketua II DPRD  H. Yayan Suryana, S.Pdi. mengemukakan bahwa  pembentukan kedua Pansus tersebut, telah  sesuai dengan mekanisme serta ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 Diharapkan dengan telah ditetapkannya kedua Pansus tersebut, dapat membawa nilai manfaat dan menjadi dasar pijakan  DPRD, khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sebagai pengemban amanah dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Sukabumi mengatakan, kedua Pansus tersebut akan melaksanakan tugas pembahasan mulai tanggal 9 Juni 2014, serta harus melaporkan hasil kerjanya kepada Pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Dikatakannya , untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan dalam melaksanakan tugas pembahasan, kedua Pansus tersebut dibantru oleh pelaksana teknis dari unsur Sekretariat DPRD.

0 komentar :

Posting Komentar