Rabu, 25 Juni 2014



 Sukabumi,

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Perhubungan dan Kantor Lingkungan Hidup  melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor  roda empat , Uji emisi tersebut dilangsungkan selama 2 hari dari tanggal 24 s/d 25 Juni 2014,di halaman depan Balai dan di Halaman Parkir Giant Ciaul.


Menurut Kepala Bidang LLA .Lalu Lintas dan Angkutan , Ujang Hamdan, S.H., M.H., Emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat adalah sebagai salah satu penyebab dan penyumbang terbesar terhadap terjadinya polusi udara.


"Dengan dilaksanakannya uji emisi ini, standar baku mutu kendaraan roda empat di Kota Sukabumi dapat diketahui secara pasti dan jelas, apakah sudah atau tidak memenuhi standar baku mutu kendaraan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2006, Tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan" ujarnya.


Dikemukakanya, untuk kendaraan umum yang tidak lolos uji emisi, disarankan agar segera melakukan tune up dan uji emisi secara berkala. Sedangkan khusus untuk kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sukabumi yang tidak lolos uji emisi, akan dilaporkan kepada Walikota Sukabumi dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, untuk segera dilakukan tune up, serta akan dilakukan pemantauan selama 3 sampai dengan 6 bulan ke depan.


Namun seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Sukabumi, yang diikutsertakan dalam uji emisi di depan Balai Kota Sukabumi, dinyatakan lolos uji emisi. Dijelaskan pula, dari 300 kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dan solar yang diikutsertakan dalam uji emisi di depan Balai Kota Sukabumi, yang dinyatakan tidak lolos uji emisi hanya 15 kendaraan.


Pelaksana Pengendalian Lingkungan KLH , Hendri Dwi Hikmawan menjelaskan, hasil dari uji emisi ini, akan dijadikan bahan untuk mengukur kualitas udara di Kota Sukabumi, melalui uji ambien. Adapun uji ambien ini, akan dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah Kota Sukabumi, untuk memenuhi 4 indikator, salah satunya yakni indikator dalam bidang transportasi.


Dikatakannya, hasil dari uji emisi ini, akan dijadikan patokan dan acuan untuk mengetahui udara di Kota Sukabumi, apakah masih bagus atau tidak. Dikatakan pula, uji emisi ini merupakan program tahunan KLH Kota Sukabumi dan Dishub Kota Sukabumi. Maksud dan tujuannya, untuk mengetahui tingkat polusi udara di Kota Sukabumi.


Walikota Sukabumi, H. Mohamad Muraz, S.H., M.M., kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup serta pengelolaan Sumber Daya Alam yang tidak berkelanjutan dapat mengganggu terhadap ketahanan dan kelangsungan lingkungan hidup,  pada akhirnya dapat mengancam terhadap kehidupan masyarakat. Karena ketahanan dan kelangsungan lingkungan hidup  merupakan salah satu kunci bagi semua pihak, baik pemerintah maupun sektor swasta dan masyarakat, khususnya dalam menjaga ekosistem dan menghindari bencana lingkungan, terutama yang diakibatkan oleh perubahan iklim.

0 komentar :

Posting Komentar