Kab. S u b a n g,
Perlu adanya penguatan
kelembagaan Humas dan PPID di setiap kabupaten dan kota, memiliki peraturan
daerah sebagai payung hukum turunan dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan
peraturan pelaksananaannya, menyusun SOP
tentang pelayanan informasi public yang secara legal formal dikuatkan oleh Perbup atau Perwal, termasuk menerbitkan Kepbup/Kepwal tentang PPID
dengan menyusun pedoman teknis pelayanan
informasi publik.
Kepala Biro Humas Pemerintah provinsi
Jabar, R. Ruddy Gandakusumah SH., M.H pada
acara Rapat koordinasi Pelayanan informasi public yang dilangsungkan di kabupaten
subang selama 2 hari, dari tanggal 3 s/d
4 september 2014 dengan nara sumber
Prof.Dr.Dede Mariana, Dr.Diah Fatma, Dr.Mahi M.Hikmat, Drs. Dan Satriana dan
Denny Rismansyah,SH.MH.
Lebih lanjut , R. Ruddy
Gandakusumah SH., M.H, mengharapkan, Agar
implementasi pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan
dan perundang2an yang berlaku , sehingga sisi kesiapan SDM menjadi prasyarat utama dibidang Humas
dan pelayanan informasi publik yang dipersiapkan melalui
Diklat, Bimtek dan atau pendidikan lainnya. Meliputi kompetensi Humas/PR, Hukum, Arsip dan dokumen, pranata
komputer.
“Diperlukan dari sisi pola karir kehumasan dan
PPID agar terjadi kesinambungan dalam proses regenerasi dan pembinaannya;
mendorong untuk secara berkala dilakukan koordinasi, konsultasi kehumasan dan
PPID melalui rakor ataupun forum kehumasan dan PPID dan pepmprov diharapkan
dapat menerbitkan surat edaran terkait dengan penguatan peran fungsi humas/PPID
di kab/kota dalam rangka implementasi UU 14 tahun 2008” ujarnya.
Materi yang disampaikan melalui
Rakor tersebut meliputi, Pelayanan public
dan keterbukaan informasi, Kebijakan Keterbukaan informasi public di jawa barat, Standar layanan informasi dan
evaluasi kebijakan badan public, penyelesaian sengketa informasi di Komisi
informasi jawa barat dan penyelesaian sengketa informasi public dalam
perspektif hukum/dendayasa,SIp
0 komentar :
Posting Komentar