Minggu, 07 September 2014




Kepala  Biro Humas Prov.Jabar,  R. Ruddy Gandakusumah SH., M.H bersama Kasie
 KDI pada kantorKominfo Kota Sukabumi, Dendayasa,SIp bersama seluruh peserta Rakor 
 Pelayanan Informasi Publik Kota /Kabupaten Se Jabar di Kab. Subang
Kab. S u b a n g,

Perlu adanya penguatan kelembagaan Humas dan PPID di setiap kabupaten dan kota, memiliki peraturan daerah sebagai payung hukum turunan dari undang-undang nomor 14 tahun 2008 dan peraturan pelaksananaannya,  menyusun SOP tentang pelayanan informasi public yang secara legal formal dikuatkan  oleh Perbup atau  Perwal, termasuk  menerbitkan Kepbup/Kepwal tentang PPID dengan  menyusun pedoman teknis pelayanan informasi publik.

Kepala Biro Humas Pemerintah provinsi  Jabar, R. Ruddy Gandakusumah SH., M.H pada acara Rapat koordinasi Pelayanan informasi public yang dilangsungkan di kabupaten  subang selama 2 hari, dari tanggal 3 s/d 4 september 2014  dengan nara sumber Prof.Dr.Dede Mariana, Dr.Diah Fatma, Dr.Mahi M.Hikmat, Drs. Dan Satriana dan Denny Rismansyah,SH.MH.

Lebih lanjut , R. Ruddy Gandakusumah SH., M.H, mengharapkan,  Agar implementasi pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang2an yang berlaku , sehingga sisi  kesiapan SDM menjadi prasyarat utama dibidang Humas dan pelayanan informasi publik yang dipersiapkan   melalui Diklat, Bimtek dan atau pendidikan lainnya. Meliputi kompetensi  Humas/PR, Hukum, Arsip dan dokumen, pranata komputer.

 “Diperlukan dari sisi pola karir kehumasan dan PPID agar terjadi kesinambungan dalam proses regenerasi dan pembinaannya; mendorong untuk secara berkala dilakukan koordinasi, konsultasi kehumasan dan PPID melalui rakor ataupun forum kehumasan dan PPID dan pepmprov diharapkan dapat menerbitkan surat edaran terkait dengan penguatan peran fungsi humas/PPID di kab/kota dalam rangka implementasi UU 14  tahun 2008” ujarnya.

Materi yang disampaikan melalui Rakor tersebut meliputi,  Pelayanan public dan keterbukaan informasi, Kebijakan Keterbukaan informasi public  di jawa barat, Standar layanan informasi dan evaluasi kebijakan badan public, penyelesaian sengketa informasi di Komisi informasi jawa barat dan penyelesaian sengketa informasi public dalam perspektif hukum/dendayasa,SIp


0 komentar :

Posting Komentar